Pasaman Barat | Mikanews.id, – Pemerintah melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) gelar upaya percepatan menjelang Wajib Halal Oktober (WHO) 2026 bagi pelaku usaha.
Menyikapi hal itu, Kantor Kementerian Agama Pasaman Barat bersama Satuan Tugas (Satgas) Halal dengan pihak terkait laksanakan pertemuan sekaligus sosialisasi proses dan hal-hal berkaitan dengan penyertifikasian produk halal di aula Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Pasaman, Simpang Empat, Kamis (4/6) kemarin.
Kegiatan ini didukung Kepala Kantor, diwakili Kasi Bimas (Bimbingan Masyarakat) Islam, Asriwan, kepala KUA Penyuluh Agama Islam dan Satgas Halal di lingkungan Kantor Kementerian Agama Pasaman Barat.
Pengawas Halal Kantor Kementerian Agama Pasaman Barat, Silvi Agusri Putri, katakan, pada Oktober 2026 depan, semua produk yang beredar, seperti di Pasaman Barat, harus tersertifikasi halal. Hal ini sesuai amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014.
Baca juga: Pemkab Pasaman Barat Dorong UMKM Naik Kelas, Festival Sumarak Pasa Ekraf 2026 Resmi Dibuka
Selain itu, sosialisasi pendampingan halal, kegiatan ini juga melayani pelaku usaha yang akan menerbitkan sertifikat halal produknya, setelah mengantongi nomor induk berusaha (NIB).
Kepala Kantor, diwakili Kasi Bimas Islam, Asriwan, katakan, pihaknya mendukung setiap program, dalam rangka percepatan penyertifikasian produk halal, menuju WHO 2026, sebagai agenda nasional dan berlaku di seluruh Indonesia, seperti di Pasaman Barat.
Satgas bersama pihak terkait, terus melakukan kampanye hingga Oktober 2026. Hal ini sejalan kampanye WHO 2026 sekaligus program monitoring dan evaluasi produk yang sudah bersertifikat halal di Pasaman Barat,” ulas Asriwan. (gmz)





