Simpang Empat, Kamis (25/6/2026) – Mikanews.id – Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat memastikan tahapan Pemilihan Wali Nagari (Pilwana) Tahun 2026 tetap mengacu pada regulasi yang berlaku dan arahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), meskipun pembahasan revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2018 tentang Pemilihan Wali Nagari hingga kini masih berlangsung di DPRD Kabupaten Pasaman Barat.
Penjelasan tersebut disampaikan Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Nagari (DPMN) Kabupaten Pasaman Barat, Syaikhul Putera, saat dikonfirmasi wartawan Mikanews.id terkait berbagai sorotan terhadap Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 12 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Perda Nomor 11 Tahun 2018.
Menurut Syaikhul Putera, penyusunan Perbup tersebut telah menyesuaikan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026 sebagai aturan pelaksana Undang-Undang Desa yang terbaru.
Selain itu, Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat juga mengikuti arahan Kemendagri karena hingga saat ini Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) yang mengatur pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa maupun Pemilihan Wali Nagari masih dalam proses penyusunan.
“Arahan Kemendagri untuk Pilkades tahun 2026, karena Permendagri tentang Pilkades belum keluar, maka daerah diminta berpedoman terlebih dahulu kepada regulasi yang sudah ada, baik Perda maupun Perbup,” jelas Syaikhul Putera.
Syaikhul Putera menambahkan bahwa pelaksanaan Pilwana di Pasaman Barat juga telah melalui konsultasi dan diskusi langsung dengan Kemendagri.
“Pelaksanaan Pilwana Pasaman Barat sudah melalui diskusi dan petunjuk langsung dari Kemendagri. Untuk menunggu revisi Perda tentu membutuhkan waktu yang cukup lama,” ujarnya.
Berdasarkan penelusuran Mikanews.id, PP Nomor 16 Tahun 2026 memang telah mengakomodasi perubahan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa, termasuk masa jabatan kepala desa selama delapan tahun serta membuka ruang pelaksanaan pemungutan suara secara elektronik (e-voting). Namun demikian, pengaturan mengenai tata cara teknis pelaksanaan e-voting tidak diatur secara rinci dalam PP tersebut dan masih memerlukan pengaturan lebih lanjut.
Di sisi lain, Perda Nomor 11 Tahun 2018 yang menjadi dasar penerbitan Perbup Nomor 12 Tahun 2026 merupakan regulasi yang disusun sebelum terbitnya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 maupun PP Nomor 16 Tahun 2026. Karena itu, DPRD Kabupaten Pasaman Barat saat ini masih membahas revisi Perda Pilwana sebagai bentuk penyesuaian terhadap perkembangan regulasi nasional.
Sejumlah Ketentuan Menjadi Sorotan
Selain persoalan dasar hukum, Mikanews.id juga menemukan beberapa ketentuan dalam Perbup Nomor 12 Tahun 2026 yang dinilai perlu mendapat perhatian.
Pada Pasal 23 ayat (1) disebutkan bahwa pemungutan suara dilaksanakan mulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 14.00 WIB.
Namun pada Lampiran IV.a Model KPPS 01 tertulis bahwa pada pukul 13.00 WIB Ketua KPPS mengumumkan pemungutan suara telah selesai dan dilanjutkan dengan penghitungan suara.
Perbedaan ketentuan tersebut berpotensi menimbulkan multitafsir karena apabila pemungutan suara masih berlangsung hingga pukul 14.00 WIB, maka secara logika penghitungan suara baru dapat dimulai setelah seluruh proses pemungutan suara berakhir.
Menanggapi hal tersebut, Syaikhul Putera menegaskan bahwa apabila memang terdapat kekeliruan dalam redaksi Perbup, pemerintah daerah siap melakukan pemeriksaan dan evaluasi.
“Kalau memang terdapat kekeliruan dalam penulisan atau redaksi, tentu akan kita periksa kembali,” katanya.
Sorotan lainnya terdapat pada Lampiran Model CWN 09 mengenai surat pernyataan dukungan keluarga yang mencantumkan persetujuan suami atau istri bagi bakal calon wali nagari.
Ketentuan tersebut sempat menimbulkan pertanyaan mengenai bakal calon yang belum menikah.
Menjawab hal tersebut, Syaikhul Putera menjelaskan bahwa bagi bakal calon yang belum berkeluarga, format surat tersebut dapat disesuaikan dengan menggunakan persetujuan orang tua.
Meski demikian, penjelasan tersebut belum tertuang secara eksplisit dalam lampiran Perbup sehingga dinilai perlu dipertegas melalui penyempurnaan redaksi maupun petunjuk teknis agar tidak menimbulkan perbedaan penafsiran dalam pelaksanaannya.
Pemkab Siap Ikuti Kebijakan Pemerintah Pusat
Syaikhul Putera juga menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat pada prinsipnya siap apabila pemerintah pusat menginstruksikan agar revisi Perda Pilwana harus diselesaikan terlebih dahulu sebelum tahapan pemilihan dilaksanakan.
“Kalau memang ada instruksi agar Perda ditetapkan terlebih dahulu, tentu pemerintah daerah siap melaksanakannya. Namun konsekuensinya tahapan Pilwana harus ditunda sampai proses regulasinya selesai,” tegasnya.
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat memilih menjalankan tahapan Pilwana berdasarkan regulasi yang masih berlaku sambil menunggu selesainya pembahasan revisi Perda maupun terbitnya Permendagri terbaru.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, DPRD Kabupaten Pasaman Barat belum memberikan tanggapan resmi terkait penjelasan DPMN maupun perkembangan pembahasan revisi Perda Nomor 11 Tahun 2018 tentang Pemilihan Wali Nagari.
(Roland Mangkuto Sutan | Mikanews.id)





