Pasbar | Mikanews : Gerak cepat kepolisian dalam Operasi Sikat Singgalang 2026 membuahkan hasil nyata. Jajaran Polsek Gunung Tuleh berhasil mengamankan pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat), berinisial AF (29) alias Rian, tepat saat ia sedang tertidur pulas di kediamannya.
Penangkapan berlangsung dini hari tadi, Kamis (25/6/2026), sekira pukul 02.30 WIB.
Berdasarkan keterangan resmi dari Kapolsek Gunung Tuleh, Iptu Adean Putra, S.H., penangkapan ini dilakukan berkat laporan masyarakat yang akurat.
Tim yang dipimpin langsung Kapolsek bergerak menuju Jorong Kampung Pinang, Nagari Ranah Sungai Magelang, begitu mendapat kabar keberadaan tersangka.
“Kami bergerak cepat pukul 02.00 WIB, dan saat tiba di lokasi, tersangka sedang tertidur lelap. Pengamanan berjalan lancar tanpa perlawanan sedikit pun,” ungkap Iptu Adean Putra, yang menegaskan langkah ini merupakan bagian nyata dari Target Operasi Sikat Singgalang 2026 di bawah arahan Kapolres Pasaman Barat, AKBP Agung Tribawanto, S.I.K., S.H.
Penangkapan ini merujuk pada Laporan Polisi Nomor LP/B/09/IV/2026/SPKT/Polsek Gunung Tuleh/Res Pasbar/Sumbar tanggal 15 April 2026, terkait kerugian yang dialami korban bernama Ade Sagita.
Tim gabungan yang terdiri dari Ipda R. Gultom, S.E, Aipda Taufik Daulay, Briptu Agusman, dan Bripda Adid Devana bergerak tegas dan terukur.
Saat ini, tersangka yang diketahui tidak memiliki pekerjaan tetap telah diamankan di Markas Polsek Gunung Tuleh untuk menjalani pemeriksaan mendalam.
Ia terancam jeratan hukum berat berdasarkan Pasal 477 Ayat (1) Huruf e dan f UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru.
Polres Pasaman Barat menegaskan komitmennya terus menggencarkan operasi serupa demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif.
Keberhasilan ini menjadi bukti nyata: Polri hadir, tanggap, dan tak kenal waktu untuk menindak tegas kejahatan.
(Aulia)





