BerandaDAERAHPolda Sumbar Musnahkan 184 Gram Sabu dan 100 Butir Ekstasi: Wujud Transparansi...

Polda Sumbar Musnahkan 184 Gram Sabu dan 100 Butir Ekstasi: Wujud Transparansi Penegakan Hukum Narkoba

Padang | Mikanews : Polisi Daerah Sumbar Musnahkan 184 Gram Sabu dan 100 Butir Ekstasi, hal ini sebagai wujud transparansi penegakan Hukum Narkoba. Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Barat melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika jenis Methamphetamine (sabu-sabu) seberat 184,71 gram dan 100 butir pil Ekstasi.

Kegiatan ini berlangsung di halaman Mapolda Sumbar pada Jumat (26/6/2026), sebagai tahap akhir dari proses hukum dua kasus besar yang berhasil diungkap sebelumnya.

Dua Tersangka Terancam Hukuman Mati.

Pemusnahan Barang Bukti Disaksikan Kejaksaan dan Bea Cukai sebagai Bentuk Akuntabilitas Publik.

Pemusnahan Barang Bukti Narkotika merupakan aksi
utama penghancuran fisik barang bukti narkotika yang telah berkekuatan hukum tetap atau menunggu putusan pengadilan tingkat tertentu.

Total barang yang dimusnahkan meliputi:
Sabu-sabu: Seberat 184,71 gram.
Ekstasi: Sebanyak 100 butir.

Pemusnahan ini dilakukan untuk memastikan barang haram tersebut tidak kembali beredar di masyarakat dan tidak di salahgunakan oleh oknum tertentu.

Kegiatan pemusnahan Barang haram ini dilaksanakan oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumbar, dipimpin oleh Kombes Pol Wedy Mahadi, pada 26 Juni 2026 di Mapolda Sumbar.

Saksi Resmi:
Unsur Kejaksaan Negeri, Bea Cukai, serta penasihat hukum hadir untuk menyaksikan proses tersebut guna menjamin validitas dan keabsahan prosedur.

Dua tersangka yakni, tersangka C (Kasus Agam) dan tersangka K (Kasus Tanah Datar).

Kronologi Pengungkapan dan Pemusnahan

Pengungkapan Kasus I di Kabupaten Agam pada 7 April 2026 di Jorong Duo Koto, Nagari Bukik Batabuah, Kecamatan Canduang, Kabupaten Agam.

Sedangkan pengungkapan Kasus II di Kabupaten Tanah Datar, pada 13 April 2026 berlokasi di sebuah penginapan di Jorong Parak Juar, Kecamatan Lima Kaum, Kabupaten Tanah Datar.

Kombes Pol Wedy Mahadi menegaskan bahwa pemusnahan ini merupakan wujud transparansi dan akuntabilitas kepolisian kepada masyarakat.

“Barang bukti yang sudah diamankan harus diproses sesuai aturan dan dimusnahkan. Ini merupakan bentuk transparansi kepada masyarakat,” ujar Wedy.

Selain itu, langkah ini juga bertujuan untuk memutus mata rantai peredaran narkoba dan memberikan efek jera bagi para pelaku.

Kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman yang sangat berat, yakni:
Pidana Mati.

Penjara Seumur Hidup Atau pidana penjara maksimal 20 tahun.

Mekanisme Pengawasan dan Pencegahan dalam proses pemusnahan dilakukan di bawah pengawasan ketat multi-instansi (Polisi, Kejaksaan, Bea Cukai), hal ini untuk mencegah adanya kebocoran barang bukti.

Selain penindakan represif, Polda Sumbar juga mengedepankan upaya preventif.

Kapolda Sumbar melalui Dirresnarkoba mengajak seluruh elemen masyarakat dan stakeholder untuk bersinergi dalam sosialisasi bahaya narkoba.

“Tidak ada ruang bagi peredaran narkoba di Sumatera Barat. Kami mengajak masyarakat bersama-sama memberantas narkotika,” tegas Wedy.

Poin Penting untuk Publik:
Kepastian Hukum hadirnya Kejaksaan dan Bea Cukai menjamin bahwa barang yang dimusnahkan adalah benar-benar barang bukti dari kasus yang sah secara hukum.

Pada kesempatan itu Kapolda Sumbar, Irjen Pol Djati Wiyoto Abadhy, S.I.K.memberikan arahan strategis, juga menyampaikan pesan kepada masyarakat akan adanya ancaman berat bagi pelaku peredaran narkoba.

Masyarakat diingatkan bahwa keterlibatan dalam jaringan narkoba, meski hanya sebagai kurir atau pengguna dengan jumlah tertentu, dapat berujung pada hukuman mati atau seumur hidup.

Peran Masyarakat:
Polda Sumbar membuka ruang bagi masyarakat untuk melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba demi menciptakan lingkungan yang “Sejuk Asri” dan bebas dari pengaruh zat adiktif.

(Aulia)

Google News

Related News

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini