Pasbar | Mikanews : Video pengeroyokan di Jalur 32 Pasbar, yang merupakan aksi kekerasan terekam kamera dan viral di media sosial akhirnya terbongkar.
Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Pasaman Barat berhasil mengamankan tiga tersangka pelaku pengeroyokan yang mengakibatkan korban mengalami luka berat.
Pengungkapan kasus ini menjadi bukti nyata responsivitas Polri terhadap keresahan masyarakat.
Modus “Balas Dendam” Berujung Luka Berat, identitas Terungkap dari Plat Motor dalam Video.
Polisi Gerak Cepat! 3 pelaku di amankan, Satu masih di bawah umur, adapun ketiga pelaku tersebut yakni, AP (19), ADP (23), dan AM (17).
Ketiganya di amankan pada Selasa (30/6/2026) malam, setelah lima hari dari kejadian yang berlangsung di kawasan Jalur 32, Nagari Lingkuang Aua, Kecamatan Pasaman, pada 25 Juni 2026 lalu.
Kronologi “Pemicu” Kekerasan: Dari Teriakan hingga Injak-injak
Berdasarkan hasil penyelidikan yang dipimpin Ipda Algino Ganaro, insiden bermula dari provokasi verbal.
Pada Kamis (25/6/2026) dini hari, korban bernama Fadel terlihat meneriaki dan menantang berkelahi terhadap AP dan AM yang sedang melintas.
Merasa tersinggung namun melihat korban bersama dua rekannya (Firman dan Rivaldi), AP memilih mundur sementara.
Namun, dendam tidak padam begitu saja. AP dan AM menemui ADP untuk menceritakan kejadian tersebut.
Ketiganya kemudian berboncengan menggunakan sepeda motor Honda Vario Techno hitam (BA 4273 DAB) kembali ke lokasi untuk mencari korban.
“Sesampainya di lokasi, situasi memanas. Korban Fadel dan Firman, yang diduga dalam kondisi mabuk, langsung memegang kerah baju ADP dan kembali menantang berkelahi,” jelas Kasat Reskrim Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata, Rabu (1/7/2026).
Provokasi itu menjadi pemicu ledakan emosi. ADP langsung memukul kepala kedua korban hingga terjatuh. Saat korban tak berdaya, ketiga pelaku secara bergantian menginjak-injak tubuh mereka sebelum kabur meninggalkan lokasi. Korban akhirnya dilarikan ke RS Yarsi Simpang Empat dengan kondisi luka berat.
Jejak Digital Jadi Kunci Penangkapan
Polisi tidak tinggal diam setelah video pengeroyokan tersebut beredar luas.
Tim URC melakukan bedah video dan identifikasi mendalam.
“Kunci utamanya ada di kendaraan.Kami mengidentifikasi sepeda motor yang terekam jelas dalam video viral tersebut. Ternyata milik AP. Dengan bukti kuat ini, pelaku sulit mengelak,” ungkap Kasat Reskrim.
AP diamankan pertama kali di sebuah warung di Jalur 32.
Dari pengakuannya, polisi langsung menyergap ADP di sebuah bengkel di Jalan KKN. Keduanya diamankan tanpa perlawanan.
Penanganan Khusus untuk Anak di Bawah Umur
Untuk tersangka ketiga, AM (17), polisi menerapkan prosedur khusus sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Penyidik menghubungi orang tua AM terlebih dahulu untuk mengantarkan anaknya ke Polres guna menjalani pemeriksaan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).
Ancaman Hukuman Berat;
Atas aksinya yang brutal, AP dan ADP dijerat Pasal 262 ayat (1), (2), dan (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, dengan ancaman pidana penjara maksimal 9 tahun.
Sementara AM akan diproses melalui mekanisme hukum anak yang berlaku.
Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto menegaskan bahwa tindakan main hakim sendiri atau kekerasan fisik tidak akan ditolerir.
“Kami mengajak masyarakat untuk menyelesaikan konflik secara kekeluargaan atau melalui jalur hukum, bukan dengan kekerasan yang justru merugikan semua pihak,” tegasnya.
Kapolres menambahkan, Kasus ini membuktikan bahwa video viral bukan cuma tontonan, tapi bisa jadi alat bukti utama polisi untuk melacak pelaku lewat plat nomor atau ciri khas kendaraan.
Agung juga mengingatkan bahwa Bahaya Provokasi & Mabuk, dapat memicu Insiden, apa lagi diawali oleh adanya teriakan tantangan dan dugaan mabuk alkohol.
“Ini peringatan keras bagi pemuda untuk mengendalikan emosi dan menghindari minuman keras,” pesannya.
Hukum Tetap Tegak: Meski salah satu pelaku masih di bawah umur, proses hukum tetap berjalan dengan pendekatan restoratif namun tegas sesuai UU Perlindungan Anak.
“Tidak ada toleransi untuk main hakim sendiri, Kekerasan bukan solusi, sebab kamera selalu mengawasi!”pungkasnya.
Hingga kini, AP dan ADP masih menjalani pemeriksaan intensif di Rutan Polres Pasaman Barat.
(Aulia)





