PASAMAN BARAT | Mikanews.id – Pungli Pohon Seribu di kawasan wisata Pantai Sasak, Kabupaten Pasaman Barat, akhirnya berakhir lebih cepat daripada uang yang berhasil terkumpul. Berawal dari keluhan masyarakat di media sosial, jajaran Polres Pasaman Barat langsung bergerak ke lokasi dan mengamankan dua pria yang diduga melakukan pungutan liar terhadap wisatawan.
Ironisnya, “brankas” yang digunakan bukan kotak besi atau laci rahasia, melainkan sebuah kotak kardus minuman Ale-Ale. Saat diperiksa polisi, isi kotak tersebut hanya ditemukan uang tunai sebesar Rp12.000 yang diduga merupakan hasil pungutan liar kepada pengunjung.
Langkah cepat itu dilakukan setelah Polsek Pasaman menerima informasi mengenai dugaan aksi premanisme dan pungli di kawasan Objek Wisata Pohon Seribu, Jorong Pondok, Nagari Ranah Pasisia, Kabupaten Pasaman Barat.
Tim Opsnal Polsek Pasaman yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Pasaman, Ipda Lutfhy Basrian, kemudian melakukan penyelidikan di lapangan. Pada Senin (6/7/2026) sekitar pukul 13.00 WIB, petugas berhasil mengamankan dua pria berinisial TR (28) dan DR (26) di dekat gerbang masuk kawasan wisata Pantai Sasak.
Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.Ik melalui Kapolsek Pasaman AKP Bermana Manda mengatakan, kedua pria tersebut diamankan ketika sedang meminta uang kepada pengunjung yang hendak memasuki kawasan wisata.
“Ketika diamankan, keduanya tidak dapat mengelak. Personel menemukan satu kotak kardus minuman Ale-Ale yang dijadikan tempat menyimpan uang serta uang tunai sebesar Rp12.000 yang diduga hasil pungutan liar,” ujar AKP Bermana Manda, Selasa (7/7/2026).
Setelah diamankan, kedua terduga pelaku dibawa ke Mapolsek Pasaman untuk menjalani pemeriksaan.
Dari hasil pemeriksaan awal, keduanya mengakui telah meminta uang kepada pengunjung dengan tarif Rp25.000 untuk kendaraan roda empat dan Rp5.000 untuk kendaraan roda dua.
Menurut pengakuan mereka, sebagian uang digunakan untuk biaya kebersihan, sedangkan sisanya dimasukkan ke kas pemuda setempat. Namun, polisi masih mendalami apakah dalam praktiknya terdapat unsur paksaan yang mengarah pada tindak pidana pemerasan.
“Kami masih mengumpulkan keterangan saksi dan mendalami motif kedua pelaku, termasuk memastikan ada atau tidak unsur paksaan dalam praktik tersebut,” jelas Kapolsek.
Selain memeriksa kedua terduga pelaku, Polsek Pasaman juga akan berkoordinasi dengan Pemerintah Kecamatan Sasak Ranah Pasisie dan Pemerintah Nagari Sasak guna memperkuat pengawasan di kawasan wisata Pantai Sasak.
Menurut AKP Bermana Manda, kawasan wisata harus memberikan rasa aman dan nyaman kepada wisatawan. Citra destinasi wisata juga harus dijaga karena menjadi salah satu penopang ekonomi masyarakat setempat.
“Kita ingin kawasan wisata Pantai Sasak tetap aman, nyaman, dan menjadi tujuan wisata yang diminati. Banyak masyarakat yang menggantungkan penghasilan dari sektor pariwisata,” katanya.
Usai diamankan, pihak keluarga kedua terduga pelaku mengajukan permohonan agar perkara tersebut tidak dilanjutkan ke proses hukum.
Menindaklanjuti permintaan tersebut, Polsek Pasaman meminta kedua terduga membuat surat pernyataan yang disaksikan Kepala Jorong dan Ketua Pemuda Jorong Pondok sebagai bentuk komitmen untuk tidak mengulangi perbuatannya.
Meski diberikan kesempatan, polisi menegaskan bahwa kesempatan itu bukan berarti kebal hukum.
AKP Bermana Manda mengingatkan, apabila kedua pelaku kembali melakukan aksi premanisme atau pungutan liar, pihak kepolisian akan menindak tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Bila mengulangi perbuatannya, kami akan menerapkan Pasal 368 ayat (1) KUHP tentang pemerasan dengan ancaman pidana paling lama sembilan tahun penjara,” tegasnya.
Kapolsek juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap dugaan aksi premanisme maupun pungutan liar, terutama di kawasan wisata, sehingga dapat segera ditindaklanjuti demi menjaga keamanan dan kenyamanan pengunjung.
(Aulia)
Meski kisah ini sempat menyita perhatian karena “brankas Ale-Ale” yang hanya berisi Rp12 ribu, pesan yang ingin disampaikan polisi sangat jelas: objek wisata adalah tempat mencari hiburan, bukan tempat wisatawan dipungut biaya tanpa dasar yang sah.Â





