Penulis: Zoelnasti (Pengamat Pasaman Barat)
PASAMAN BARAT | Mikanews.id – 8 Juli 2026 – Gelombang Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait praktik jual beli jabatan yang belakangan ini menjerat pejabat maupun calon pemimpin di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, dan Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, menjadi tamparan keras sekaligus peringatan nyata bagi seluruh elemen masyarakat Pasaman Barat.
Kita tidak boleh menutup mata seolah masalah ini hanya “penyakit” daerah lain; risiko korupsi ini bisa saja masuk dan menggerus tata kelola pemerintahan di rumah kita sendiri jika kita tidak bersatu membendungnya sejak dini. Kejadian terbaru di wilayah tetangga wajib dijadikan cermin dan iktibar bersama demi menjaga masa depan daerah yang kita cintai.
Hal ini menegaskan bahwa praktik kotor ini tidak mengenal batas wilayah. Terlebih saat ini, Kabupaten Pasaman Barat sedang melaksanakan tahapan seleksi terbuka untuk 17 jabatan pimpinan tinggi pratama. Momen ini wajib dijadikan titik waspada, agar kita tidak tergelincir ke dalam lubang yang sama.
Praktik jual beli jabatan dan sogok menyogok ini sangat bertentangan dengan nilai-nilai agama yang kita junjung tinggi, serta bertolak belakang dengan falsafah hidup kita: Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah. Allah SWT berfirman dalam Surah An-Nisa ayat 58:
“Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanah kepada yang berhak menerimanya, dan apabila kamu menetapkan hukum di antara manusia, hendaklah kamu menetapkannya dengan adil.”
Ayat ini menegaskan bahwa jabatan adalah amanah besar, bukan barang dagangan yang bisa ditawar atau dijualbelikan. Ia harus diserahkan kepada orang yang berhak—yang berkemampuan dan berintegritas—bukan kepada siapa yang paling banyak uangnya.
Rasulullah SAW pun memberikan peringatan sangat tegas melalui sabda beliau yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim:
“Wahai Abdurrahman bin Samurah, janganlah engkau meminta jabatan. Apabila engkau diberi jabatan karena tidak memintanya, maka engkau akan dibantu oleh Allah dalam melaksanakannya. Namun jika engkau diberi jabatan karena memintanya atau karena sogok, maka beban tugas itu diserahkan sepenuhnya kepadamu tanpa pertolongan-Nya.”
Beliau jga bersabda: “Apabila amanah disepelekan, maka tunggulah kehancuran.” Ketika ditanya bagaimana bentuk penyepelekan itu, beliau menjawab: “Yaitu ketika urusan diserahkan kepada orang yang bukan ahlinya.” (HR. Bukhari)
Bahkan Rasulullah melaknat pelaku transaksi haram ini: “Allah melaknat orang yang memberi suap, orang yang menerima suap, dan orang yang menjadi perantaranya.” (HR. Ahmad dan Abu Daud).
Jual beli jabatan bukan sekadar berita jauh yang tidak menyentuh kita. Memperjualbelikan kursi kekuasaan—mulai dari jabatan struktural di lingkungan dinas, kepala bidang yang mengurusi layanan warga, hingga pengaturan dukungan pencalonan pemimpin—adalah penyakit yang sama berbahayanya jika menginfeksi tubuh birokrasi di Pasaman Barat.
Saat ini daerah kita sedang berjuang keras mengejar ketertinggalan: membangun jalan penghubung antarkecamatan yang menjadi kendala utama, meningkatkan layanan kesehatan dan pendidikan di jorong-jorong terpencil, serta mengelola potensi besar pertanian, perkebunan, hingga pariwisata agar membawa kesejahteraan nyata bagi seluruh warga.
Mustahil target mulia ini tercapai jika jabatan publik justru diisi mereka yang hanya bermodal uang, bukan kemampuan, visi, dan niat tulus melayani. Siapa pun yang menduduki jabatan karena membayarnya, pasti akan berusaha mengembalikan modal sekaligus mencari keuntungan sebanyak-banyaknya, dan rakyatlah yang paling dirugikan.
Jika praktik kotor ini dibiarkan mengakar, dampaknya menyakitkan bagi kita semua. Putra-putri terbaik daerah yang berkemampuan, beride cemerlang, dan bersih akan tersisih hanya karena tak punya dana atau koneksi untuk “membeli” posisi. Pembangunan pun berjalan lambat, tidak tepat sasaran, atau hanya menguntungkan segelintir kelompok.
Program membuka akses jorong, memajukan nasib petani, hingga melindungi kekayaan alam bisa diabaikan demi kepentingan pribadi. Lebih dari itu, ini adalah penghinaan terhadap harga diri dan budaya luhur kita, serta semangat persaudaraan “Barek samo dijinjiang, ringan samo dipikua” yang menempatkan amanah dan kejujuran sebagai fondasi utama.
Maraknya kasus di daerah lain harus menjadi cermin tajam untuk memperkuat benteng di Pasaman Barat. Pemerintah Kabupaten wajib menegakkan sistem meritokrasi sekuat tenaga: pengisian jabatan didasarkan semata pada kemampuan, prestasi kerja, dan rekam jejak integritas, bukan kedekatan pribadi, kekerabatan, atau kemampuan finansial. Seluruh proses seleksi harus transparan dan diawasi ketat agar tak ada celah penyimpangan.
Penegak hukum di wilayah kita diharapkan melakukan pengawasan proaktif dan bertindak tegas tanpa pandang bulu terhadap setiap indikasi penyalahgunaan wewenang, memastikan hukum berlaku sama bagi siapa saja.
Tokoh adat, pemuka agama, dan seluruh elemen masyarakat memiliki peran vital sebagai benteng moral, tak boleh berdiam diri melihat kecurigaan.
Bagi seluruh warga, mari kita bijak dan berprinsip—jangan tergiur uang atau janji sesaat, karena pilihan kita hari ini menentukan nasib anak cucu Pasaman Barat. Jika menemukan indikasi penyimpangan, laporkan melalui jalur resmi dan bertanggung jawab.
Kita semua bercita-cita menjadikan Pasaman Barat daerah yang maju, adil, damai, dan sejahtera. Cita-cita itu tak akan terwujud jika kursi kekuasaan dijadikan barang dagangan.
Mari jadikan kasus di luar daerah serta peringatan agama sebagai pelajaran berharga, untuk bersama-sama menjaga kemurnian amanah pemerintahan demi Pasaman Barat yang bermartabat dan membanggakan. (Sekian)





