Makasar | Mikanews : Penegakan hukum yang berwibawa tidak hanya didasari ketajaman pengetahuan yuridis, melainkan juga didukung oleh integritas dan standar moral yang tak tergoyahkan. Hal inilah yang menjadi fokus utama Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan saat menyelenggarakan sosialisasi Kode Etik dan Kode Perilaku Jaksa, bertema ; *Menjaga Integritas dan Profesionalisme Insan Adhyaksa”, di Baruga Adhyaksa lantai 8 Kejati Sulsel, Selasa (7/7/2026).
Kegiatan ini dihadiri secara langsung oleh Kepala Kejati Sulsel Dr. Sila Pulungan, S.H., M.H., Wakil Kajati, para Asisten, Kepala Bagian Tata Usaha, koordinator, serta seluruh jaksa lingkup Kejati Sulsel.
Sementara itu, jajaran Kejaksaan Negeri dan Cabang Kejaksaan Negeri se-Sulawesi Selatan turut mengikuti secara daring guna memastikan pemahaman yang menyeluruh di seluruh jenjang satuan kerja.
Aturan Tertulis Harus Dipahami Secara Hakiki
Kajati Sulsel menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut langsung arahan Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejaksaan Republik Indonesia.
Meskipun Peraturan Kejaksaan RI Nomor 4 Tahun 2024 telah disebarkan sejak awal pemberlakuannya, pertemuan tatap muka semacam ini tetap menjadi kebutuhan mutlak.
Hal ini didasari kenyataan bahwa ketentuan tertulis sering kali belum dipahami secara mendalam jika hanya dibaca sepintas.
“Menjadi aparatur profesional bukan sekadar menguasai keterampilan teknis pekerjaan, melainkan wajib menjunjung tinggi etika, norma kesusilaan, serta terus berupaya mengembangkan kualitas diri,” tegas Sila.
Ia mengingatkan bahwa setiap jaksa dan staf tata usaha dituntut memiliki dua pilar utama:
kompetensi yang mumpuni sekaligus kejujuran yang tak tergoyahkan.
Jika salah satu pilar ini rapuh, maka lembaga kejaksaan akan kehilangan kredibilitasnya di hadapan masyarakat.
Kepatuhan terhadap Perja Nomor 4 Tahun 2024 bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan berfungsi sebagai kompas moral yang menuntun setiap langkah pengabdian.
Pelanggaran terhadap kode etik tidak hanya merugikan individu yang bersangkutan, melainkan mencederai harkat penegakan hukum secara umum dan berpotensi meruntuhkan kepercayaan publik (public trust) yang telah dibangun dengan susah payah.
Penguatan Pengawasan Melalui Transparansi;
Dalam laporannya, Asisten Bidang Pengawasan Kejati Sulsel Edy Hartoyo menekankan pentingnya meninjau kembali ketentuan yang berlaku agar pelaksanaan tugas pokok dan fungsi senantiasa selaras dengan Standar Operasional Prosedur.
Pihaknya juga memperkenalkan aplikasi PRISMA, sebuah sistem pengawasan yang terbuka bagi masyarakat luas.
Melalui aplikasi ini, warga dapat melaporkan maupun memantau perkembangan penanganan pengaduan terkait kinerja aparatur kejaksaan secara transparan.
Langkah ini diambil guna memastikan bahwa pengawasan tidak hanya berjalan dari dalam lembaga, tetapi juga didukung oleh partisipasi masyarakat sebagai mitra pengawas eksternal.
Kegiatan ini menegaskan kembali bahwa tugas kejaksaan adalah wujud pengabdian kepada negara dan masyarakat, bukan sekadar rutinitas pekerjaan untuk memenuhi kewajiban atau mencari penghasilan semata.
Setiap tindakan harus senantiasa mencerminkan nilai keadilan dan pertanggungjawaban yang tinggi.
(Red)





