Pasbar | Mikanews : Pungli di objek wisata Pohon Seribu, Jorong Pondok, Nagari Ranah Pasisia, kabupaten Pasbar, mendapat respons cepat dari jajaran Polres Pasaman Barat melalui Polsek Pasaman, menyusul gelombang aduan warga di media sosial terkait dugaan pungutan liar dan tindakan yang berbau premanisme di kawasan tersebut.
Jajaran Polsek Pasaman segera turun ke lapangan guna memverifikasi keluhan tersebut.
Pada Senin (6/7/2026) sekitar pukul 13.00 WIB, tim operasional yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Lutfhy Basrian berhasil mengamankan dua individu berinisial TR (28) dan DR (26).
Penangkapan dilakukan tepat di dekat gerbang masuk kawasan wisata Pantai Sasak, Jorong Pondok, Nagari Sasak, Kecamatan Sasak Ranah Pasisie.
Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.Ik melalui Kapolsek Pasaman AKP Bermana Manda menjelaskan, kedua pelaku tertangkap basah saat sedang meminta sejumlah uang kepada pengunjung yang hendak memasuki lokasi wisata.
“Saat diamankan, mereka tidak bisa mengelak. Petugas menyita barang bukti berupa kotak kardus bekas minuman yang dijadikan wadah pengumpul uang, serta uang tunai sebesar Rp12.000 yang diduga hasil pungutan,” ungkapnya pada Selasa (7/7/2026).
Pola Pungutan dan Penjelasan Pelaku;
Berdasarkan pemeriksaan awal, keduanya mengakui memungut bayaran secara tidak resmi dengan tarif Rp25.000 untuk kendaraan roda empat dan Rp5.000 bagi roda dua.
Mereka beralasan sebagian uang digunakan untuk biaya kebersihan, sementara sisanya disetorkan ke kas kelompok pemuda setempat.
Hingga kini, penyidik masih menelusuri niat serta pola tindakan yang sesungguhnya, termasuk mendalami keterangan saksi-saksi untuk memastikan apakah terdapat unsur paksaan, ancaman, atau penekanan yang memenuhi syarat pemidanaan.
Penyelesaian dan Peringatan Keras Sesuai Hukum;
Pihak keluarga sempat mengajukan permohonan agar perkara ini tidak dilanjutkan ke proses hukum formal.
Menyikapi hal itu, penyidik mewajibkan pembuatan surat pernyataan tertulis yang disaksikan Kepala Jorong serta Ketua Pemuda setempat sebagai bentuk komitmen agar perbuatan serupa tidak terulang.
Meski demikian, Kapolsek menegaskan batasan tegas terkait kelonggaran tersebut.
“Kami tidak akan memberikan toleransi sedikit pun jika mereka kembali melanggar. Jika terulang, akan diterapkan Pasal 368 ayat (1) KUHP tentang pemerasan, yang memuat ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun,” tegasnya.
Pihak kepolisian juga menjajaki sinergi dengan Pemerintah Kecamatan Sasak Ranah Pasisie dan Pemerintah Nagari Sasak guna memperketat pengawasan.
Langkah ini penting mengingat sektor pariwisata menjadi tumpuan ekonomi masyarakat setempat, sehingga keamanan dan kenyamanan pengunjung harus terjaga demi menjaga citra destinasi wisata unggulan daerah.
Masyarakat pun diimbau untuk tidak ragu melaporkan setiap bentuk pungutan tidak sah maupun tindakan yang meresahkan, agar ketertiban umum dapat senantiasa dijaga secara bersama-sama.
(Yelpi)





