Jakarta | Mikanews : Resmi terbitkan 3 Sprindik, Kejagung tegaskan status tersangka Febrie Adriansyah tetap berlaku, hal ini sebagai langkah hukum pasca penyerahan penanganan perkara dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri ke Kejaksaan Agung semakin jelas.
Kejagung telah menerbitkan tiga Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang menegaskan status mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, tetap sebagai tersangka.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengonfirmasi hal ini kepada wartawan di Jakarta, Rabu (15/7/2026).
Menurutnya, penetapan status tersebut didasarkan pada hasil penyidikan yang telah dilakukan sebelumnya oleh tim penyidik Kortas Tipikor Polri.
Tiga surat perintah yang diterbitkan mencakup sejumlah perkara besar:
1. Sprindik Nomor 43 terkait dugaan tindak pidana korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menyangkut PT Krakatau;
2. Sprindik Nomor 44 terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam kasus pembangkit listrik PLTU PLN yang sempat memicu gangguan listrik luas;
3. Sprindik Nomor 45 yang berkaitan dengan perkara di lingkungan ASABRI.
“Seluruhnya disusun berdasarkan laporan dan data yang telah diterima dari penyidik Polri,” jelas Anang.
Dengan diterbitkannya surat perintah ini, maka seluruh tindakan hukum yang bersifat pro-justicia kini sepenuhnya menjadi wewenang penyidik di lingkungan Kejaksaan Agung.
Proses ini tetap akan berjalan beriringan melalui sinergi bersama penyidik Polri serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terutama dalam hal pengawasan dan supervisi.
Selain itu, pelaksanaan tahapan ini juga akan berada di bawah pantauan Komisi III DPR RI.
Guna memastikan penanganan berjalan maksimal, Kejagung telah membentuk Tim Khusus yang beranggotakan sembilan orang.
Sebagian besar anggota tim ini diketahui memiliki pengalaman panjang dan pernah bertugas di KPK, sehingga diharapkan mampu mengawal perkara ini secara profesional, transparan, dan sesuai koridor hukum yang berlaku.
Perkembangan ini menjadi penegas bahwa proses hukum berjalan berkesinambungan tanpa mengubah status yang telah ditetapkan sebelumnya, serta menjamin setiap langkah yang diambil tetap berlandaskan fakta dan kepastian hukum yang adil. (Aidil)





