PADANG, Mikanews.id | Pelayanan publik Sumbar menjadi fokus utama Pemerintah Provinsi Sumatera Barat. Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi Ansharullah, mewajibkan seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) menghadirkan inovasi pelayanan yang mampu mempermudah, mempercepat, dan meringankan urusan masyarakat.
Penegasan tersebut disampaikan Mahyeldi saat membuka Entry Meeting Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2026 yang digelar Ombudsman Republik Indonesia di Auditorium Gubernur Sumbar, Kamis (23/7/2026).
Menurut Mahyeldi, pelayanan publik yang berkualitas tidak cukup hanya mengandalkan aturan administrasi. Aparatur pemerintah harus turun langsung ke tengah masyarakat agar memahami kebutuhan dan persoalan yang dihadapi warga setiap hari.
“Hadirnya pelayanan publik yang baik adalah ketika aparaturnya menyatu dengan masyarakat. Inovasi lahir karena pegawai berinteraksi dan memahami kebutuhan masyarakat,” kata Mahyeldi.
OPD Wajib Melahirkan Inovasi Pelayanan
Pelayanan publik Sumbar terus didorong melalui kebijakan yang mewajibkan seluruh pejabat struktural di lingkungan Pemprov Sumbar menghadirkan inovasi di unit kerja masing-masing.
Mahyeldi menegaskan, inovasi bukan sekadar menciptakan program baru, tetapi menghasilkan pelayanan yang lebih sederhana, cepat, dan mudah diakses masyarakat.
“Seluruh pejabat struktural di Provinsi Sumatera Barat wajib menghadirkan inovasi. Intinya adalah bagaimana memudahkan, mempercepat, dan meringankan urusan masyarakat,” tegasnya.
Ia mengingatkan bahwa aparatur sipil negara merupakan pelayan masyarakat. Oleh karena itu, kepentingan masyarakat harus selalu menjadi prioritas dalam setiap kebijakan maupun pelayanan yang diberikan.
Mahyeldi Ingin Keluhan Masyarakat Terus Berkurang
Mahyeldi menilai ukuran keberhasilan pelayanan publik bukan dilihat dari banyaknya laporan pengaduan yang diterima pemerintah, melainkan semakin sedikitnya masyarakat yang merasa perlu mengadukan pelayanan karena seluruh kebutuhan mereka telah terpenuhi dengan baik.
“Harapan kita ke depan bukan semakin banyak laporan yang masuk, tetapi justru tidak ada lagi masyarakat yang mengadu karena pelayanan yang diberikan sudah memuaskan,” ujarnya.
Menurutnya, pelayanan yang semakin baik juga akan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. Kepercayaan tersebut diyakini akan berdampak pada meningkatnya kesadaran masyarakat dalam memenuhi berbagai kewajiban sebagai warga negara, termasuk membayar pajak.
“Kalau rakyat semakin nyaman dan semakin terlayani, maka kesadaran mereka menjalankan kewajiban juga akan meningkat. Karena itu, pelayanan kepada masyarakat harus menjadi prioritas,” kata Mahyeldi.
Ombudsman Soroti Tantangan Pelayanan Publik Nasional
Dalam kesempatan yang sama, Anggota Ombudsman Republik Indonesia, Maneger Nasution, menyampaikan bahwa kualitas pelayanan publik di Indonesia masih menghadapi berbagai tantangan.
Berdasarkan United Nations E-Government Development Index (EGDI) 2024, Indonesia berada di peringkat ke-64 dunia. Sementara itu, Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia masih berada pada skor 34 yang menunjukkan perlunya penguatan integritas dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
Menurut Maneger, tantangan tersebut bukan hanya berasal dari penyelenggara layanan, tetapi juga dari budaya permisif sebagian masyarakat terhadap praktik yang berpotensi mengarah pada korupsi.
Ia mencontohkan kebiasaan memberikan “uang rokok” kepada petugas pelayanan meskipun layanan tersebut sebenarnya tidak dipungut biaya.
“Kalau layanan itu gratis tetapi masih memberi uang rokok dan dianggap biasa, itulah yang menunjukkan masyarakat kita masih permisif terhadap perilaku korupsi,” ujarnya.
Ombudsman Sumbar Terima 1.820 Laporan dalam Lima Tahun
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sumatera Barat, Adel Wahidi, mengungkapkan bahwa partisipasi masyarakat dalam mengawasi pelayanan publik terus meningkat.
Selama lima tahun terakhir, Ombudsman Sumbar menerima 1.820 laporan masyarakat, sementara total akses masyarakat melalui berbagai kanal pengaduan mencapai sekitar 5.000 akses.
Menurut Adel, berbagai laporan tersebut telah mendorong lahirnya banyak perbaikan pelayanan publik di Sumatera Barat.
Perbaikan itu antara lain penyerahan ribuan ijazah yang sebelumnya tertahan, pembenahan pelayanan Instalasi Gawat Darurat (IGD) rumah sakit, penyempurnaan proses seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), hingga penyelamatan hak-hak masyarakat dengan nilai mencapai miliaran rupiah.
“Laporan masyarakat telah menjadi instrumen koreksi terhadap penyelenggaraan pelayanan publik. Tahun lalu saja valuasi kerugian masyarakat yang berhasil kami selamatkan mencapai sekitar Rp6 miliar,” jelas Adel.
Penilaian Jadi Awal Perbaikan Pelayanan
Entry Meeting Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2026 merupakan tahapan awal penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik oleh Ombudsman RI.
Melalui kegiatan ini, Ombudsman berharap pemerintah daerah semakin memperkuat tata kelola pelayanan yang transparan, akuntabel, responsif, serta berorientasi pada kepuasan masyarakat.(*)
(red)





