Gunung Sitolu | Mikanews : Proyek revitalisasi SMAN Unggulan Sukma Nias senilai sekitar Rp87,3 miliar yang dikerjakan oleh PT Razasa Karya kini mengundang tanda tanya besar.
Terdapat dugaan kuat bahwa bahan bakar minyak jenis solar bersubsidi justru digunakan untuk menggerakkan alat berat di lokasi pembangunan, padahal bahan bakar tersebut diperuntukkan bagi kebutuhan masyarakat umum dan dilarang dialihkan untuk kegiatan usaha atau proyek pembangunan.
Berdasarkan informasi dari sumber yang terlibat dalam rantai pasokan serta dokumen pembelian yang diperoleh, diketahui bahwa solar bersubsidi dikumpulkan dari berbagai Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum di wilayah Kepulauan Nias.
Bahan bakar ini dikumpulkan hingga jumlah mencapai sekitar 5.000 liter, kemudian dikumpulkan di titik pengumpulan di kawasan Jalan Yos Sudarso, Gunungsitoli, sebelum akhirnya diangkut menggunakan tangki maupun kendaraan pribadi menuju lokasi proyek di Faekhu, Kecamatan Gunungsitoli Selatan.
Kejanggalan semakin terlihat jelas saat ditemukan dua dokumen pembelian dengan volume yang sama persis, yaitu 5.000 liter, namun nilai yang tertera sangat berbeda.
Dokumen tanggal 15 Juli 2026 mencatat pembelian senilai Rp70 juta, sedangkan dokumen tanggal 6 Juni 2026 atas nama PT Razasa Karya mencantumkan 5.000 liter BBM Industri B40 senilai Rp160.117.500.
Hal ini memunculkan pertanyaan mendalam, mengingat jenis BBM Industri B40 diketahui tidak dijual secara umum di SPBU wilayah Nias.
Masyarakat pun bertanya-tanya: jenis bahan bakar apa yang sebenarnya digunakan, dan dari mana asalnya?
Kebutuhan bahan bakar di lokasi proyek terbilang besar, dengan beroperasinya sedikitnya tiga unit ekskavator, tiga alat pencampur beton, serta mesin pengeruk tanah.
Jika terbukti benar proyek yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sumatera Utara ini menggunakan solar bersubsidi, maka hal itu jelas melanggar aturan hukum yang berlaku.
Dugaan penyalahgunaan ini dapat dikenakan sanksi berdasarkan Pasal 52 dan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi beserta perubahannya, serta Pasal 591 huruf a juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Pihak awak media telah berupaya meminta penjelasan resmi kepada PT Razasa Karya melalui Humas Proyek, Eko, terkait asal pasokan bahan bakar, alasan perbedaan nilai dokumen, serta dugaan penyalahgunaan yang beredar.
Namun hingga berita ini disebarkan (13/09/2026), belum ada tanggapan atau klarifikasi yang disampaikan oleh pihak kontraktor.
Penyelidikan mengenai asal-usul bahan bakar, identitas pemasok, pihak-pihak yang terlibat, hingga proses pengadaan yang sesungguhnya masih terus dilakukan.
Perlu diingat, setiap pengeluaran yang dibiayai dari uang rakyat wajib dikelola secara terbuka, dapat dipertanggungjawabkan, dan sepenuhnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(Rzd)





