BerandaNASIONALPABPDSI Desak Inpres Lahan untuk Koperasi Desa Merah Putih

PABPDSI Desak Inpres Lahan untuk Koperasi Desa Merah Putih

Jakarta | mikanews — PP PABPDSI mendesak pemerintah pusat segera menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) sebagai payung hukum pemanfaatan lahan milik pemerintah daerah dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk pembangunan serta operasional Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP).

Desakan tersebut disampaikan melalui surat resmi Pengurus Pusat Persatuan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Seluruh Indonesia (PP PABPDSI). Organisasi ini menilai persoalan lahan menjadi salah satu hambatan yang perlu segera diselesaikan agar koperasi tidak berhenti sebatas pembentukan kelembagaan.

Ketua Umum PP PABPDSI, H. Fery Radiansyah, S.T., M.M., mengatakan kepastian lokasi sangat penting agar KDMP dapat segera menjalankan kegiatan usaha dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

“Banyak desa sudah memiliki kelembagaan koperasi, namun masih terhambat persoalan ketersediaan lahan dan tempat usaha yang memadai,” ujar Fery.

Menurut Fery, pemerintah perlu memberikan kepastian hukum mengenai kemungkinan pemanfaatan aset pemerintah daerah dan BUMN yang belum dimanfaatkan secara optimal untuk mendukung kegiatan KDMP.

Ia menilai keberadaan Inpres dapat menjadi dasar bagi kementerian, lembaga, pemerintah daerah, BUMN, dan pemerintah desa untuk menjalankan kebijakan dengan arah yang sama.

Tanpa aturan yang jelas, menurut PABPDSI, pemanfaatan aset berpotensi menghadapi perbedaan prosedur, penafsiran, dan batas kewenangan di masing-masing wilayah.

Namun, PABPDSI menegaskan desakan percepatan tersebut bukan berarti penggunaan aset dapat dilakukan tanpa aturan.

Pemanfaatan lahan, menurut organisasi tersebut, harus dilakukan secara sah, tercatat, transparan, dan mengikuti ketentuan pengelolaan barang milik negara maupun barang milik daerah.

Sekretaris Jenderal PP PABPDSI, Ezi Fitriana, S.H.I., mengatakan kepastian hukum harus menjadi bagian utama dalam kebijakan tersebut.

“Kami menekankan, percepatan tidak boleh mengabaikan kepastian hukum. Setiap lahan yang digunakan harus jelas statusnya, tidak sedang bersengketa, dan dituangkan dalam dokumen kerja sama yang dapat dipertanggungjawabkan,” tegas Ezi.

PABPDSI juga mengusulkan agar aturan teknis nantinya mencakup inventarisasi lahan, verifikasi kepemilikan, penilaian kelayakan, pola penggunaan, jangka waktu pemanfaatan, pembagian tanggung jawab, hingga mekanisme pengawasan dan evaluasi.

Selain aspek legalitas, organisasi tersebut meminta penentuan lokasi KDMP tetap melibatkan masyarakat desa.

PABPDSI menilai Musyawarah Desa harus menjadi dasar dalam menentukan lokasi dan kebutuhan koperasi. Badan Permusyawaratan Desa (BPD), pemerintah desa, pengurus koperasi, tokoh masyarakat, pelaku usaha, kelompok perempuan, pemuda, petani, hingga nelayan dinilai perlu dilibatkan.

Fery mengatakan keputusan mengenai lokasi koperasi tidak seharusnya hanya ditentukan dari tingkat atas tanpa mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan masing-masing desa.

“Jangan sampai desa hanya menerima keputusan dari atas tanpa mempertimbangkan kondisi wilayah. Musyawarah Desa harus tetap menjadi pintu utama dalam menentukan apa yang dibutuhkan dan di mana tempat terbaiknya,” katanya.

Dalam surat permohonannya, PP PABPDSI menyampaikan tujuh usulan pokok kepada pemerintah.

Pertama, mempercepat penerbitan Inpres mengenai dukungan lahan dan aset untuk KDMP.

Kedua, meminta instansi terkait melakukan inventarisasi lahan yang berpotensi dimanfaatkan.

Ketiga, menyusun petunjuk teknis yang sederhana tetapi dapat diterapkan secara berkelanjutan.

Keempat, memastikan penetapan lokasi dilakukan berdasarkan hasil musyawarah.

Kelima, melibatkan BPD dalam proses perencanaan hingga pengawasan.

Keenam, mencegah penyalahgunaan aset oleh pihak yang tidak memiliki kewenangan.

Ketujuh, membangun mekanisme pengawasan dan saluran pengaduan terpadu.

Fery menegaskan KDMP membutuhkan dukungan nyata agar dapat menjalankan fungsi ekonominya di tengah masyarakat.

“Koperasi harus segera punya tempat, bergerak, berdagang, dan mendistribusikan kebutuhan rakyat. Dukungan lahan dari Pemda dan BUMN harus segera punya payung kebijakan yang kuat agar manfaatnya cepat terasa hingga ke desa-desa,” pungkasnya.

PP PABPDSI menyatakan siap berkoordinasi dengan pemerintah pusat dan pemangku kepentingan terkait untuk mendorong pemanfaatan lahan yang tepat sasaran.

Organisasi tersebut juga menekankan pentingnya memastikan proses pemanfaatan aset berlangsung sesuai aturan, terbuka terhadap pengawasan, serta terhindar dari penyimpangan.

Desakan ini menempatkan persoalan lahan sebagai salah satu isu penting dalam upaya menjalankan KDMP secara nyata.

Bagi PABPDSI, keberadaan koperasi di desa tidak cukup hanya dibentuk secara administratif, tetapi harus memiliki tempat dan kepastian hukum agar dapat menjalankan kegiatan ekonomi yang dibutuhkan masyarakat. (Zoelnasti)

Google News

Related News

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini