Jakarta | mikanews – Hubungan pusat-daerah kembali menjadi sorotan dalam pembahasan reformasi regulasi nasional. DPD RI menilai perubahan kebijakan dan semakin kompleksnya penyelenggaraan pemerintahan menuntut pembenahan aturan yang menjadi dasar hubungan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Karena itu, DPD RI mematangkan rekomendasi kebijakan terhadap tiga rancangan undang-undang strategis sebagai upaya memperkuat tata kelola pemerintahan dan kepastian hukum di daerah.
Hubungan pusat-daerah menjadi salah satu fokus utama dalam penyusunan rekomendasi terhadap RUU Pemerintahan Daerah, RUU Pertanahan, dan RUU Administrasi Pemerintahan. Ketiga regulasi tersebut dipandang memiliki keterkaitan erat dalam membangun sistem pemerintahan yang lebih efektif, adaptif, dan mampu menjawab kebutuhan pembangunan di masa depan.
Kepala Pusat Kajian Daerah dan Anggaran (Puskadaran) Sekretariat Jenderal DPD RI, Sri Sundari, mengatakan pembaruan regulasi tidak dapat ditunda karena berbagai perubahan telah terjadi, mulai dari lahirnya regulasi nasional baru, putusan Mahkamah Konstitusi, hingga meningkatnya kompleksitas penyelenggaraan pemerintahan.
Menurut Sri Sundari, regulasi harus mampu mengikuti perkembangan zaman sehingga tidak hanya menjadi landasan hukum, tetapi juga menjadi instrumen yang mendukung pelayanan publik yang lebih baik.
“Regulasi harus mampu menjawab dinamika penyelenggaraan pemerintahan yang terus berkembang, sekaligus menghadirkan tata kelola yang lebih efektif, adaptif, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat,” kata Sri Sundari di Gedung DPD RI, Jakarta, Kamis (30/7/2026).
Hubungan pusat-daerah juga menjadi perhatian setelah hasil penyerapan Aspirasi Masyarakat dan Daerah (Asmasda) menunjukkan masih terdapat berbagai persoalan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Selain itu, persoalan tata kelola pertanahan dan administrasi pemerintahan juga dinilai masih membutuhkan penyempurnaan melalui pembaruan regulasi.
Hasil penyerapan aspirasi tersebut menjadi dasar penyusunan rekomendasi kebijakan yang akan digunakan untuk menyempurnakan substansi ketiga RUU.
DPD RI menginginkan materi dalam rancangan undang-undang tersebut mampu menyesuaikan kebutuhan daerah, perkembangan regulasi nasional, serta tantangan penyelenggaraan pemerintahan pada masa mendatang.
Dalam proses pembahasan, DPD RI menekankan pentingnya penguatan pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Selain itu, harmonisasi dengan berbagai regulasi sektoral juga dinilai menjadi langkah penting agar tidak terjadi tumpang tindih aturan dalam pelaksanaan pemerintahan.
Pembahasan juga diarahkan pada peningkatan kepastian hukum di bidang pertanahan. Di sisi lain, sistem administrasi pemerintahan dinilai perlu disempurnakan agar mampu mengikuti transformasi digital yang semakin berkembang dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
Khairul menegaskan bahwa reformasi tata kelola pemerintahan tidak akan berjalan optimal apabila dilakukan secara parsial. Menurutnya, pembenahan pemerintahan daerah, pertanahan, dan administrasi pemerintahan harus dilakukan secara terpadu agar mampu menjawab tantangan pelayanan publik sekaligus mendukung pembangunan nasional.
“Reformasi tata kelola pemerintahan tidak cukup dilakukan pada satu sektor. Pembenahan pemerintahan daerah, pertanahan, dan administrasi pemerintahan harus berjalan secara terpadu agar mampu menjawab tantangan pelayanan publik dan kebutuhan pembangunan ke depan,” ujar Khairul.
Melalui finalisasi kajian tersebut, DPD RI menargetkan tersusunnya rekomendasi kebijakan yang komprehensif, berbasis bukti, serta dapat diimplementasikan sebagai penguatan fungsi legislasi.
Rekomendasi itu diharapkan menjadi rujukan dalam pembaruan regulasi yang mampu memperkuat hubungan pusat dan daerah, meningkatkan kepastian hukum, serta menghadirkan tata kelola pemerintahan yang lebih efektif, transparan, dan akuntabel.
sumber: SIARAN PERS DPD RI





