PANGKALPINANG – Mikanews.id | 53 ton pasir timah ilegal yang diamankan di Kabupaten Belitung masih terus diproses oleh penyidik Polda Kepulauan Bangka Belitung (Babel). Kepolisian menegaskan seluruh tahapan penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Penegasan tersebut disampaikan Kepala Bidang Humas Polda Babel, Kombes Pol Agus Sugiyarso, yang meminta masyarakat tidak terburu-buru mempercayai ataupun menyebarkan informasi yang belum dipastikan kebenarannya.
Menurut Agus, perkara yang saat ini ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Babel masih terus berkembang. Karena itu, publik diminta tidak membentuk opini berdasarkan informasi dari sumber yang belum terverifikasi.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak membangun kesimpulan maupun opini dari berbagai sumber mengenai perkara yang sedang ditangani Ditreskrimsus Polda Babel,” kata Kombes Pol Agus Sugiyarso di Mapolda Babel, Rabu (5/8/2026).
53 ton pasir timah ilegal tersebut menjadi bagian dari penyelidikan yang kini telah memasuki tahap penyidikan. Agus menegaskan penyidik bekerja berdasarkan prosedur hukum untuk memberikan kepastian hukum kepada seluruh pihak.
Ia memastikan proses penegakan hukum dilakukan secara profesional, prosedural, proporsional, transparan, dan akuntabel.
Selain itu, masyarakat juga diminta mengikuti perkembangan perkara melalui informasi resmi yang disampaikan kepolisian, sembari memberikan ruang kepada penyidik untuk menyelesaikan proses hukum.
“Penyidik saat ini sedang bekerja keras untuk mengungkap secara menyeluruh dugaan tindak pidana ini. Kami berharap masyarakat menunggu informasi resmi dan terus mengawal proses hukumnya,” ujarnya.
Perkara Naik ke Tahap Penyidikan
Polda Babel menyampaikan bahwa perkara dugaan kepemilikan dan penguasaan 53 ton pasir timah ilegal telah ditingkatkan ke tahap penyidikan setelah dilakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.
Dalam perkembangan terbaru, penyidik telah mengamankan tiga orang yang diduga terlibat dalam perkara tersebut. Sementara itu, dua orang lainnya masih dalam proses pencarian oleh tim penyidik.
Kepolisian menegaskan upaya pengejaran terhadap pihak yang diduga terlibat akan terus dilakukan hingga seluruh rangkaian perkara dapat diungkap secara lengkap.
Diamankan di Rumah di Tanjungpandan
Sebelumnya, tim gabungan Polda Babel bersama personel Satbrimob dan Polres Belitung mengamankan sekitar 53 ton pasir timah ilegal dari sebuah rumah yang berada di Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung.
Barang bukti tersebut kini menjadi bagian dari proses penyidikan yang sedang berjalan.
Dalam penanganan perkara ini, Polda Babel juga memastikan tetap menjalin koordinasi dengan berbagai pihak terkait, termasuk Satlap Tricakti. Kerja sama tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya mencegah penyelundupan timah yang berasal dari wilayah Bangka Belitung sekaligus mendukung penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan dan perdagangan timah ilegal.(*)
(red)





