Tangerang | mikanews – Pilot Malaysia berinisial MS (Mohd Saufi bin Othman, 39) ditangkap tim gabungan Bea Cukai dan Bareskrim Polri setelah diduga menyelundupkan puluhan ribu butir ekstasi melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Penangkapan dilakukan sesaat setelah pelaku tiba dari Kuala Lumpur dengan penerbangan menuju Jakarta.
Pilot Malaysia tersebut diamankan pada Selasa (4/8/2026) malam di Terminal 3 Kedatangan Internasional. Berdasarkan informasi yang disampaikan, koper milik MS menimbulkan kecurigaan saat melewati pemeriksaan mesin X-ray meskipun ia menggunakan jalur khusus kru pesawat.
Petugas kemudian melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap barang bawaan pelaku. Dari hasil penggeledahan, tim menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.
Barang bukti yang diamankan terdiri atas 14 bungkus ekstasi dengan total 70.114 butir atau memiliki berat kotor sekitar 26 kilogram. Selain itu, petugas juga menemukan 4 gram sabu-sabu yang disimpan di dalam tas pribadi pelaku.
Tidak hanya itu, pemeriksaan juga menemukan sebuah botol kecil berisi urine yang diduga telah dipersiapkan untuk mengelabui pemeriksaan tes urine.
Kasus penyelundupan narkoba ini berkembang setelah dilakukan pemeriksaan medis terhadap MS. Berdasarkan hasil tes urine, pelaku dinyatakan positif mengandung tiga jenis narkotika, yakni sabu-sabu, ekstasi, dan kokain.
Temuan tersebut menjadi bagian dari proses penyidikan yang sedang dilakukan aparat untuk mengungkap dugaan tindak pidana penyelundupan narkotika sekaligus menelusuri kemungkinan adanya jaringan yang terlibat.
Dalam pemeriksaan awal, MS mengaku menjalankan aksi tersebut atas perintah seseorang di Malaysia. Sebagai imbalan, ia dijanjikan bayaran sebesar 50.000 Ringgit Malaysia atau sekitar Rp170 juta hingga Rp220 juta.
Pelaku juga mengaku telah tiga kali berhasil membawa narkotika ke negara lain dengan menggunakan modus yang sama. Keterangan tersebut masih menjadi bagian dari pendalaman penyidik untuk memastikan seluruh fakta dalam perkara ini.
Saat ini MS telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani penahanan untuk kepentingan penyidikan. Aparat juga terus mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan penyelundupan narkotika lintas negara.
Atas dugaan penyelundupan narkotika Golongan I dalam jumlah besar, tersangka dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Narkotika. Apabila terbukti bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, ia dapat dikenai ancaman pidana maksimal berupa hukuman mati. (Ea)





