BerandaNASIONALSupardi Jadi Sekretaris BPA Kejaksaan RI, Ini Rekam Jejak dan Prestasinya

Supardi Jadi Sekretaris BPA Kejaksaan RI, Ini Rekam Jejak dan Prestasinya

JAKARTA | Mikanews — Supardi mendapat kepercayaan baru di lingkungan Kejaksaan RI. Jaksa Agung Burhanuddin melantik Prof. (Assoc.) Dr. Supardi, S.H., M.H. sebagai Sekretaris Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan RI.

Pengangkatan tersebut tercantum dalam Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 831 Tahun 2026 tertanggal 22 Juli 2026.

Jabatan baru itu menjadi bagian penting dalam perjalanan karier Supardi. Pengalaman panjang di bidang penegakan hukum, pendidikan, penyidikan, penuntutan, hingga pemulihan aset menjadi bekal yang mengiringi penugasannya.

Berawal dari Boyolali, Menempuh Pendidikan Hukum

Supardi lahir di Boyolali pada 28 April 1971. Ia menyelesaikan pendidikan Sarjana Hukum di Universitas Diponegoro pada 1994.

Pendidikan hukumnya kemudian berlanjut hingga jenjang magister di STIH IBLAM Jakarta. Ia juga meraih gelar Doktor Hukum dari Universitas Airlangga dengan predikat Cum Laude dan Lulusan Terbaik.

Di luar tugas kedinasan, Supardi tercatat sebagai Dosen Tetap Fakultas Hukum UPN Veteran Jakarta.

Ia juga aktif menulis karya ilmiah. Bidang yang menjadi perhatiannya meliputi hukum pidana, hukum acara pidana, penyidikan, penuntutan, serta pemulihan aset hasil korupsi.

Beberapa karya yang disebut antara lain “Perampasan Harta Hasil Korupsi: Perspektif Hukum Pidana yang Berkeadilan” (2018), “Mengukur Kekuatan Alat Bukti Elektronik dalam Pembuktian Tindak Pidana Korupsi” (2021), dan “Death Penalty for Corruptors in Indonesia” (2021).

Karier Panjang di Penegakan Hukum

Perjalanan karier Supardi berlangsung di sejumlah posisi strategis.

Pada periode 2000–2002, ia menjabat Kasi Pidsus Kejari Selong, Nusa Tenggara Barat.

Kemudian pada 2004–2008, ia dipercaya sebagai Kasiperdatatun Kejari Jakarta Utara.

Kariernya berlanjut di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 2008–2018. Dalam periode tersebut, Supardi pernah menjabat Direktur Penuntutan.

Setelah itu, ia dipercaya menjadi Kajari Jakarta Selatan dan kemudian Wakil Kajati DKI Jakarta.

Nama Supardi Mencuat Saat Menangani Perkara Korupsi Besar

Pada 2021, Supardi mendapat tugas sebagai Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung.

Pada posisi tersebut, ia terlibat dalam penanganan sejumlah perkara korupsi besar, termasuk perkara minyak goreng, PT Garuda Indonesia, dan PT Duta Palma Group.

Dalam bahan yang disampaikan, penanganan perkara-perkara tersebut dikaitkan dengan pemulihan kerugian negara dari ratusan miliar hingga triliunan rupiah.

Pengalaman tersebut menjadi bagian dari rekam jejak Supardi dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi dan pengelolaan hasil penegakan hukum.

Memimpin Riau hingga Kalimantan Timur

Pada 8 Agustus 2022, Supardi diangkat sebagai Kajati Riau. Karier kepemimpinannya kemudian berlanjut sebagai Kajati Kalimantan Timur.

Di Kalimantan Timur, Kejati Kaltim meraih Peringkat Pertama IKPA Nasional dengan nilai sempurna. Dalam menjalankan kepemimpinan, Supardi menekankan empat hal, yakni integritas, profesionalisme, soliditas, dan pelayanan hukum yang humanis.

Ia juga disebut melakukan pemantauan langsung hingga ke Kejaksaan Negeri di daerah. Selain aspek penegakan hukum, perhatian diberikan terhadap pembentukan karakter dan kesadaran hukum. Salah satu program yang disebut lahir di Kalimantan Timur adalah Duta Pelajar Sadar Hukum.

Kini Mengemban Amanah Sebagai Sekretaris di Badan Pemulihan Aset

Pengangkatan sebagai Sekretaris BPA Kejaksaan RI membawa Supardi pada tanggung jawab baru. Badan Pemulihan Aset memiliki tugas yang berkaitan dengan pengamanan, pengelolaan, dan pemulihan aset yang berkaitan dengan hasil penegakan hukum agar dapat dikembalikan sesuai ketentuan.

Pengalaman Supardi dalam penyidikan, penuntutan, penanganan perkara korupsi, serta pemulihan aset menjadi bagian dari perjalanan profesional yang mengiringi jabatan tersebut.

Posisi Sekretaris BPA juga membutuhkan kemampuan manajerial, koordinasi lintas bidang, dan pemahaman hukum yang kuat.

Pesan Supardi: Jaksa Harus Siap Ditempatkan di Mana Saja

Dalam perjalanan kariernya, Supardi pernah bertugas di sejumlah wilayah dan posisi berbeda, mulai dari Selong, Jakarta, Riau, hingga Kalimantan Timur.

Sikap yang ia tekankan adalah kesiapan menjalankan tugas di mana pun ditempatkan.

“Bagi seorang jaksa harus siap dan selalu amanah melaksanakan tugas di manapun ditempatkan,” demikian pernyataan Sekretaris BPA Kejaksaan RI Supardi yang tercantum dalam bahan berita.

Kini, prinsip tersebut kembali diuji melalui penugasan barunya sebagai Sekretaris BPA Kejaksaan RI.

Perjalanan Supardi menunjukkan bahwa karier di bidang penegakan hukum dibangun melalui rangkaian penugasan, pendidikan, dan tanggung jawab yang terus berkembang.

Dengan pengalaman tersebut, sebagai Sekretaris Supardi kini menghadapi mandat baru untuk mendukung penguatan Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI. (Red)

Google News

Related News

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini