Bandung | Mikanews : Penyidik Polrestabes Bandung resmi menetapkan berinisial WR, Direktur PT Satoe Komunika, sebagai tersangka dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan uang investasi kegiatan Event Organizer (EO).
Surat penetapan telah dikeluarkan pada 4 September 2026 yang lalu.
Kuasa hukum para korban menegaskan perkara ini akan dikawal hingga tuntas, termasuk menelusuri keterlibatan pihak lain di lingkungan perusahaan.
Kuasa hukum korban sekaligus Ketua Umum Pergerakan Advokat Tribrata Indonesia (PATI), Dr. Drs. H. Zulkifli AR, MH, CHRMP, mengonfirmasi hal tersebut saat dihubungi Selasa (29/9/2026):
“Penyidik Polrestabes Bandung telah mengeluarkan Surat Penetapan Tersangka dengan nomor S.Tap.Tsk/277/IX/Res.1.11./2026/Reskrim, tanggal 4 September 2026,” ungkapnya.
Kasus ini menyita perhatian luas karena tidak hanya menimpa satu pihak.
Terdapat korban lain yang saat ini juga sedang menjalani proses hukum terpisah, dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Ditreskrimsus Polda Jawa Barat serta gugatan perdata di Pengadilan.
Zulkifli memaparkan kronologi peristiwa yang bermula sejak awal Oktober 2020:
– WR mengajak para korban, termasuk Eneng Ernawati, untuk berinvestasi sekaligus membiayai kegiatan acara yang diselenggarakan PT Satoe Komunika;
– Diimingi keuntungan 5% dari setiap kegiatan yang dijalankan;
– Eneng Ernawati telah mentransfer dana sebesar Rp230 juta ke rekening pribadi WR maupun rekening PT Satoe Komunika;
– Faktanya, keuntungan tak kunjung datang — bahkan modal pun tidak dikembalikan.
Zulkifli meminta penyidik tidak berhenti pada penetapan satu tersangka saja.
Seluruh struktur kepengurusan perusahaan didesak untuk ditelusuri perannya:
“Kita akan mengawal perkara ini sampai tuntas. Kami meminta penyidik mendalami peran semua pihak di struktur PT Satoe Komunika, termasuk Direksi dan mereka yang menikmati hasil perbuatan tersebut,” tegasnya.
Langkah ini sejalan dengan Pasal 45–46 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP — mengenai pertanggungjawaban pidana korporasi, di mana tindak pidana yang dilakukan pengurus atas nama dan untuk kepentingan badan hukum dapat menjerat lembaga maupun pihak-pihak yang terlibat di dalamnya.
Zulkifli berharap aparat penegak hukum mengusut perkara ini secara terbuka dan menyeluruh:
“Pastikan semua pihak yang terlibat diproses tanpa pengecualian. Dan semoga tidak ada lagi korban lain yang dirugikan oleh PT Satoe Komunika,” pungkasnya.
Hingga saat ini, proses penyidikan masih berjalan.
WR berhak atas praduga tak bersalah hingga putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
(Eag)





