PASAMAN BARAT | Mikanews.id — Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pasaman Barat menjatuhkan vonis 10 tahun penjara terhadap MI (29), oknum pegawai outsourcing salah satu bank BUMN, dalam perkara pelecehan seksual dan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang terbuka di Ruang Sidang PN Pasaman Barat, Kamis (20/8/2026).
Sidang dipimpin Hakim Ketua Fransiscus Sinurat, S.H., bersama Hakim Anggota Ade Puspita Dewi dan Safrizalti. Persidangan juga dihadiri Panitera Pengganti Martion.
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan MI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan.
Majelis Hakim menyatakan perbuatan terdakwa melanggar Pasal 473 ayat (4) KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.
Selain hukuman penjara selama 10 tahun, MI juga dijatuhi denda Rp50 juta.
Denda tersebut wajib dibayarkan paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Jika denda tidak dibayarkan, harta benda terdakwa dapat disita dan dilelang oleh jaksa. Apabila hasil penyitaan tidak mencukupi untuk membayar denda, hukuman tersebut diganti dengan pidana penjara selama 50 hari.
Masa Penahanan Dikurangkan
Majelis Hakim juga menetapkan seluruh masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani MI diperhitungkan sebagai bagian dari masa pidana.
Status MI tetap berada dalam tahanan setelah putusan dibacakan.
Terdakwa juga dibebani biaya perkara sebesar Rp5.000.
Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menegaskan bahwa pemidanaan bukan semata-mata bentuk pembalasan terhadap terdakwa.
Pemidanaan bertujuan memberikan pembelajaran dan pembinaan agar terdakwa menyadari perbuatannya, merenungkannya, serta tidak mengulangi kesalahan yang sama.
Salah satu hal yang meringankan hukuman adalah MI tercatat belum pernah dihukum.
Kasus Berawal dari Laporan Polisi
Perkara pencabulan anak ini bermula dari penangkapan MI oleh Tim Kalong Satreskrim Polres Pasaman Barat pada Kamis malam, 6 November 2025.
MI ditangkap di kawasan Perumnas Pasaman Indah, Jorong Kampung Cubadak, Nagari Lingkuang Aua Timur, Kecamatan Pasaman.
Penangkapan tersebut dilakukan setelah polisi menerima Laporan Polisi Nomor LP/B/216/XI/2025/SPKT/Satreskrim/Polrespasbar/Polda Sumbar tertanggal 4 November 2025.
Laporan itu berkaitan dengan dugaan pelecehan terhadap korban berinisial SM (8), seorang pelajar sekolah dasar.
Sempat Terjadi Interupsi di Persidangan
Suasana sidang sempat memanas setelah amar putusan selesai dibacakan.
Salah seorang pengunjung yang mengaku sebagai orang tua terdakwa melakukan interupsi dengan berteriak di ruang persidangan.
Petugas keamanan segera mengendalikan situasi sehingga persidangan tetap dapat dilanjutkan.
Atas putusan 10 tahun penjara tersebut, Jaksa Penuntut Umum Kejari Pasaman Barat Erda Fajarwati dan terdakwa MI melalui penasihat hukumnya sama-sama menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari.
Sikap tersebut menjadi waktu bagi kedua pihak untuk menentukan apakah akan menerima putusan atau menempuh langkah hukum selanjutnya. (Red)





