PAYAKUMBUH, Mikanews.id | Sebuah pernyataan politik-adat paling tegas terjadi di Kota Payakumbuh, Sabtu (22/8/2026). Pengurus Kerapatan Adat Nagari (KAN) beserta Bundo Kanduang Nagari Koto Nan Ompek masa bakti baru resmi dikukuhkan dalam upacara adat yang khidmat, tanpa mengundang Walikota maupun Sekda, dan pelantikan pun tidak diserahkan kepada pejabat daerah.
Alih-alih menunggu kedatangan pimpinan Pemko, pengukuhan justru dipimpin langsung oleh Ka Ampek Suku selaku Limbago Adat, murni dari rumah sendiri, sesuai prinsip Adat Salingka Nagari.
Sebuah pesan yang tak perlu dijelaskan panjang lebar: kedaulatan adat tidak tunduk pada kuasa birokrasi.
“Tanpa Mereka Pun, Kita Tetap Melaksanakan Pelantikan Ini”
Acara berlangsung penuh hikmat di hadapan ratusan ninik mamak, cadiak pandai, bundo kanduang, puti bungsu, dan seluruh unsur masyarakat nagari.
Tak ada kursi khusus pejabat daerah yang ditinggalkan kosong, sebab memang tidak diundang.
Dalam sambutannya, Ketua KAN yang baru dikukuhkan menyampaikan dengan tenang namun tegas:
“Memang dalam kebiasaan momen seperti ini sering dihadiri pucuk pimpinan daerah. Namun hari ini, tanpa mereka pun, kita tetap bersatu, kita tetap melaksanakan pelantikan ini.”
Pintu KAN memang tidak tertutup, namun arah langkah adat tetap diatur oleh penghuni rumah sendiri.
Bahkan Penjajah Belanda Pun Memberi Bagi Hasil, Lantas Kita Sendiri Mau Menghapus Hak Nagari?
Momen paling menusuk sekaligus menyayat hati datang dari Ketua LKAAM Kota Payakumbuh, Datuk Parmato Alam. Ia tidak sekadar berbicara tentang tanah, ia mengingatkan sebuah sejarah yang seakan sengaja dilupakan: tanah bekas Pasar Blok Barat yang terbakar itu adalah pemberian tulus nenek moyang sejak zaman penjajahan Belanda.
“Mari kita ingat bersama. Tanah tempat Pasar Blok Barat berdiri itu sudah ada sejak masa penjajahan Belanda. Begitu murah hatinya nenek moyang kita, mereka melepaskan tanah ulayatnya agar dibangun pasar, tempat berkumpulnya penjual dan pembeli, sumber hidup rakyat.”
“Bahkan penjajah Belanda yang dulu menguasai negeri ini pun tetap menghormati hak nagari: atas penggunaan tanah itu, mereka tetap menyetorkan bagi hasil kepada Nagari.
Orang asing yang datang menjajah saja tahu diri, tanah ini bukan milik penguasa, ini milik Nagari.”
Lalu ia melontarkan pertanyaan yang menggema di seluruh ruangan:
“Lantas sekarang? Di zaman kemerdekaan ini , apakah kita sendiri yang hendak melupakan dan menginjak-injak hak nenek moyang itu? Bahkan penjajah saja tidak seberani itu.”
Tanah Ulayat Tak Bisa Diubah Siapa Pun Termasuk Pemko
Datuk Parmato Alam kembali menegaskan prinsip dasar yang tidak bisa ditawar:
“Perda Nomor 25 Tahun 2016 sudah menjadi payung hukum kita. Di wilayah nagari, tidak ada pihak mana pun, termasuk pemerintah kota, yang boleh mengintervensi kewenangan nagari. Nagari sepenuhnya diatur oleh ninik mamak.”
“Tanah ulayat adalah jati diri orang Minangkabau. Statusnya tetap, tidak dapat diubah kepemilikannya oleh siapa pun. Yang memegang amanah atas tanah ini adalah ninik mamak tigo tungku sajarangan beserta puti bungsu, bukan pejabat yang baru beberapa tahun bertugas di sini.”
“Persoalan tanah pasar yang terbakar itu, tidak akan selesai dengan surat keputusan sepihak, tidak akan selesai dengan paksaan. Ia hanya akan selesai dengan musyawarah mufakat di rumah adat, sesuai adat dan hukum yang berlaku.”
Upacara ditutup dengan pembacaan doa bersama dan pengukuhan simbolis seluruh pengurus KAN, Bundo Kanduang, serta Puti Bungsu. Tak ada pidato balasan dari walikota, tak ada serah-terima simbolis dari pemko. Acara selesai, teguh, berdiri sendiri, dan utuh.
“Musyawarah mufakat adalah adat yang diadatkan. Nan haq nyato tetap akan togak, nan batil nyo ka robah sorang.”
Niniak mamak Koto Nan Ompek telah menunjukkan sikap nyata, mereka tidak menunggu pimpinan daerah turun tangan. Jika penguasa masa penjajahan saja menghormati tanah ulayat dan membayar bagi hasil, maka siapapun yang kini berusaha menganggap tanah itu milik Pemko sendirian telah menempatkan dirinya lebih rendah daripada penjajah.
Tanah Pasar Blok Barat itu bukan pemberian Walikota, itu pemberian nenek moyang kepada rakyat selamanya.(*)
(Aweng)





