PASAMAN BARAT, Mikanews.id | Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pasaman Barat menangkap empat orang terduga pelaku pemerkosaan secara bersama-sama terhadap seorang perempuan di Nagari Air Bangis, Kecamatan Sungai Beremas.
Keempat terduga pelaku masing-masing berinisial AM (29), AA (31), YA (26), dan AP (23). Mereka ditangkap dalam rangkaian operasi yang dilakukan Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Pasaman Barat dengan dukungan Unit Reskrim Polsek Sungai Beremas.
Kasus tersebut dilaporkan setelah seorang perempuan yang disebut dengan nama samaran Bunga diduga menjadi korban. Peristiwa itu terjadi pada Rabu, 19 Agustus 2026, di sebuah rumah milik salah satu terduga pelaku berinisial AM di Jorong Kampung Padang Utara, Nagari Air Bangis.
Penangkapan pertama dilakukan warga terhadap AM pada Jumat, 21 Agustus 2026, sekitar pukul 01.30 WIB. Warga kemudian menyerahkan AM ke Polsek Sungai Beremas untuk mencegah terjadinya tindakan main hakim sendiri.
Berdasarkan keterangan awal dari AM, polisi kemudian melakukan pencarian terhadap terduga pelaku lainnya.
Tim Opsnal yang dipimpin Ipda Algino Ganaro berhasil mengamankan AA pada Jumat sekitar pukul 17.30 WIB. AA ditemukan sedang tidur di salah satu warung warga di Jorong Kampung Padang Utara, Nagari Air Bangis.
Polisi kemudian menangkap YA di kediaman orang tuanya di Jorong Pasar Baru Barat, Nagari Air Bangis. Saat petugas datang, YA disebut sedang tidur dan selanjutnya dibawa ke Markas Polres Pasaman Barat.
Sementara itu, penangkapan AP membutuhkan upaya berbeda. AP diketahui sedang melaut di perairan Pantai Air Bangis.
Petugas kemudian menyusul menggunakan perahu nelayan hingga AP berhasil diamankan.
Kasat Reskrim Polres Pasaman Barat Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata, S.Tr.K., mengatakan keempat terduga pelaku kini menjalani pemeriksaan oleh penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Pasaman Barat.
“Keempat pelaku sedang menjalani pemeriksaan mendalam dan intensif,” kata Agung, Sabtu, 22 Agustus 2026.
Penanganan perkara tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/189/VIII/2026/SPKT/Polres Pasaman Barat tertanggal 21 Agustus 2026.
Polisi masih mendalami kronologi lengkap kejadian. Penyidik juga masih mengumpulkan keterangan saksi dan alat bukti untuk memperjelas rangkaian peristiwa.
Kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat juga masih didalami. Polisi menyatakan proses penyelidikan dan penyidikan masih berlangsung.
Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.IK., M.H., meminta masyarakat tidak menyebarkan informasi yang belum dipastikan kebenarannya.
Ia meminta masyarakat mempercayakan penanganan perkara kepada kepolisian dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
“Saya sudah menginstruksikan Kasat Reskrim agar segera menangani kasus ini dengan mengedepankan prinsip transparansi, profesionalisme berbasis scientific crime investigation, serta penindakan tegas tanpa pandang bulu,” ujar Agung.
Kepolisian menyatakan akan mengawal proses hukum perkara tersebut hingga selesai serta memberikan perlindungan terhadap korban.(*)
(Yelpi)





