BerandaBERITAGuru PPPK Dialihkan ke Pusat, Anggaran Dijamin Aman

Guru PPPK Dialihkan ke Pusat, Anggaran Dijamin Aman

JAKARTA | mikanews – Guru PPPK  (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) dialihkan menjadi pegawai pemerintah pusat. Kesepakatan tersebut diputuskan pemerintah dan DPR RI dalam rapat di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (18/8/2026).

Kebijakan ini menyangkut 995.245 Guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja di Indonesia. Pemerintah menyatakan pengalihan status tersebut telah mempertimbangkan kondisi fiskal dan kesiapan anggaran.

Menteri Sekretariat Negara Prasetyo Hadi mengatakan status kepegawaian guru PPPK yang sebelumnya berada di bawah pemerintah daerah akan dipindahkan menjadi pegawai pemerintah pusat.

“Kami menyepakati bersama-sama bahwa status kepegawaian akan dipindahkan menjadi pegawai pemerintah pusat,” kata Prasetyo.

Dengan perubahan tersebut, penggajian dan hak keuangan guru PPPK akan menjadi tanggung jawab pemerintah pusat melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Atip Latipulhayat juga menegaskan bahwa status guru akan dialihkan menjadi ASN pusat. Kebijakan tersebut mencakup guru di lingkungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah maupun Kementerian Agama.

“Status guru akan dialihkan menjadi ASN pusat. Langkah ini diharapkan semakin memperkuat kualitas dan keberlanjutan pendidikan di seluruh Indonesia,” ujar Atip.

Berdasarkan data Kementerian PAN-RB yang disebut dalam naskah, dari total 995.245 guru PPPK, sebanyak 231.246 orang merupakan PPPK paruh waktu. Sementara 763.999 orang lainnya berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja penuh waktu.

Pemerintah juga menetapkan skema penyelesaian status secara bertahap. Guru PPPK paruh waktu sebanyak 231.246 orang akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu.

Sementara itu, guru yang telah berstatus PPPK penuh waktu akan diberi kesempatan mengikuti seleksi menjadi PNS pada awal 2027.

Kebijakan tersebut mencakup guru di lingkungan Kemendikdasmen, guru madrasah negeri, hingga guru Taman Kanak-Kanak (TK).

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan finalisasi kebijakan tersebut telah membahas status guru PPPK paruh waktu serta peluang guru PPPK untuk mengikuti seleksi menjadi PNS.

“Kami sudah sampai pada finalisasi hasil rapat mengenai status Guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja paruh waktu, PPPK yang mau jadi PNS — di lingkungan Kemendikdasmen, termasuk guru madrasah negeri dan guru TK,” ujar Dasco.

Menurut Dasco, keinginan guru berstatus PPPK untuk dapat diangkat menjadi PNS merupakan aspirasi yang kerap diterima DPR RI.

Dari sisi anggaran, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan kebijakan pengalihan status tersebut tidak akan membahayakan kondisi fiskal negara.

“Langkah-langkah ini diambil tanpa membahayakan kondisi fiskal kita. Tahun 2027 akan tetap dijaga defisitnya di angka 2,4 persen,” kata Purbaya.

Prasetyo juga menegaskan bahwa keputusan pengalihan status guru PPPK telah mempertimbangkan kesiapan anggaran pemerintah. Setelah status dialihkan, gaji guru PPPK menjadi tanggung jawab pemerintah pusat.

Kebijakan ini menjadi perubahan penting bagi guru PPPK yang sebelumnya berada di bawah naungan dan tanggung jawab pemerintah daerah.

Dengan pengalihan tersebut, pemerintah pusat mengambil tanggung jawab atas penggajian dan hak keuangan Guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja sesuai kebijakan yang telah disepakati.

Bagi pemerintah dan DPR RI, penataan status guru PPPK tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian kepegawaian sekaligus mendukung keberlanjutan pendidikan. (Red)

Google News

Related News

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini