BerandaDAERAHPolisi Bekuk Empat Terduga Pelaku Pemerkosaan Bersama di Air Bangis

Polisi Bekuk Empat Terduga Pelaku Pemerkosaan Bersama di Air Bangis

PASAMAN BARAT, Mikanews.id | Empat orang terduga pelaku pemerkosaan secara bersama-sama berhasil diamankan Sat Reskrim Polres Pasaman Barat. Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan mengenai dugaan tindak pidana yang terjadi di Nagari Air Bangis, Kecamatan Sungai Beremas.

Keempat terduga pelaku tersebut berinisial AM (29), AA (31), YA (26), dan AP (23). Mereka ditangkap di sejumlah lokasi berbeda dalam rangkaian pengungkapan kasus yang dilaporkan pada 21 Agustus 2026.

Peristiwa yang sedang diselidiki polisi itu disebut terjadi pada Rabu, 19 Agustus 2026, di sebuah rumah milik salah satu terduga pelaku berinisial AM di Jorong Kampung Padang Utara, Nagari Air Bangis.

Terduga Pelaku Pertama Diserahkan Warga

Pengungkapan perkara ini bermula ketika masyarakat mengamankan AM pada Jumat, 21 Agustus 2026 sekitar pukul 01.30 WIB.

Warga kemudian menyerahkan AM kepada pihak kepolisian melalui Polsek Sungai Beremas. Langkah tersebut dilakukan untuk mencegah terjadinya tindakan main hakim sendiri.

Setelah menerima AM, polisi langsung melakukan pemeriksaan untuk mendapatkan informasi mengenai dugaan keterlibatan pelaku lainnya.

Kasat Reskrim Polres Pasaman Barat Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata mengatakan, informasi dari pemeriksaan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Tim Opsnal yang dipimpin Ipda Algino Ganaro.

polisiTim tersebut bergerak mencari tiga terduga pelaku lainnya dengan dibantu Unit Reskrim Polsek Sungai Beremas.

Dua Terduga Pelaku Ditemukan Sedang Tidur

Pencarian polisi membuahkan hasil pada Jumat sore.

Sekitar pukul 17.30 WIB, petugas menemukan AA di sebuah warung warga yang berada di Jorong Kampung Padang Utara. Saat diamankan, AA diketahui sedang tertidur.

Polisi kemudian melanjutkan pencarian terhadap YA.

YA akhirnya ditemukan di rumah orang tuanya yang berada di Jorong Pasar Baru Barat, Nagari Air Bangis. Petugas langsung membawa YA ke Mapolres Pasaman Barat untuk menjalani pemeriksaan.

Polisi Susul Terduga Pelaku ke Laut

Berbeda dengan tiga terduga pelaku lainnya, AP tidak berada di daratan ketika polisi melakukan pencarian.

AP diketahui sedang melaut di perairan Pantai Air Bangis. Tim Opsnal kemudian mengejar keberadaannya dengan menggunakan perahu nelayan.

Upaya tersebut membuahkan hasil. AP berhasil diamankan dan selanjutnya dibawa untuk menjalani proses pemeriksaan.

Dengan demikian, empat terduga pelaku dalam perkara tersebut telah diamankan oleh kepolisian.

Penyidik Masih Kumpulkan Bukti

Kasat Reskrim Polres Pasaman Barat mengatakan, keempat terduga pelaku saat ini menjalani pemeriksaan secara intensif oleh penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Pasaman Barat.

Perkara tersebut ditangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/189/VIII/2026/SPKT/Polres Pasaman Barat yang dibuat pada 21 Agustus 2026.

Penyidik masih menelusuri rangkaian kejadian secara menyeluruh. Keterangan para saksi dan alat bukti juga terus dikumpulkan untuk memperjelas perkara.

Polisi belum menutup kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat. Namun, hal tersebut masih dalam tahap pendalaman dan belum dapat dipastikan.

“Kami saat ini terus mengumpulkan keterangan saksi-saksi serta berbagai alat bukti guna memperkuat berkas perkara,” kata Iptu Agung.

Penyidik juga masih memeriksa keterangan dari keempat terduga pelaku sebagai bagian dari proses pengungkapan kasus.

polisiKapolres Ingatkan Warga Tidak Sebarkan Informasi Belum Terbukti

Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto meminta masyarakat tidak terburu-buru mempercayai informasi yang beredar dan belum dipastikan kebenarannya.

Ia mengingatkan masyarakat agar memberikan kesempatan kepada penyidik untuk menjalankan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

“Saya sudah menginstruksikan Kasat Reskrim agar segera menangani kasus ini dengan mengedepankan prinsip transparansi, profesionalisme berbasis scientific crime investigation, penindakan tegas tanpa pandang bulu,” ujar AKBP Agung.

Polres Pasaman Barat menyatakan akan terus mengawal proses hukum terhadap perkara tersebut hingga selesai serta memastikan perlindungan terhadap korban.

Keempat orang yang telah diamankan masih berstatus terduga pelaku. Penetapan kesalahan dan hukuman merupakan kewenangan pengadilan setelah seluruh proses hukum dijalankan.(*)

(Aulia)

Google News

Related News

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini