BerandaBERITADugaan APBDes Mliriprowo Disorot, Kejari Sidoarjo Tunggu Hasil Audit

Dugaan APBDes Mliriprowo Disorot, Kejari Sidoarjo Tunggu Hasil Audit

Sidoarjo | mikanews  — Dugaan penyimpangan pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Mliriprowo, Kecamatan Tarik, Kabupaten Sidoarjo, mulai mendapat perhatian Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo.

Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penyimpangan pada alokasi pembangunan desa dengan nilai yang disebut mencapai ratusan juta rupiah.

Meski laporan telah diterima sejak awal tahun ini, Kejari Sidoarjo belum meningkatkan penanganannya ke tahap penyelidikan. Perkara masih berada pada tahap pengumpulan bahan dan keterangan.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Sidoarjo, Sigit Sambodo, membenarkan adanya laporan tersebut.

Menurut Sigit, kejaksaan telah melakukan sejumlah langkah awal untuk mengklarifikasi informasi yang dilaporkan. Tim kejaksaan di antaranya mendatangi lokasi Desa Mliriprowo.

Keterangan juga telah diminta dari perangkat desa dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Mliriprowo. Klarifikasi tersebut berkaitan dengan pengelolaan anggaran desa yang menjadi sorotan.

“Memang benar ada laporan tersebut, tapi belum masuk tahap penyelidikan,” tegas Sigit.

Kejari Sidoarjo saat ini masih menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat Kabupaten Sidoarjo. Hasil audit tersebut menjadi salah satu dasar penting untuk menentukan langkah penanganan berikutnya.

Audit diperlukan untuk memastikan apakah terdapat kerugian keuangan negara. Jika ditemukan kerugian, pemeriksaan tersebut juga akan menjadi dasar untuk mengetahui nilai kerugian secara pasti.

“Jumlah kerugian pastinya berapa, kami masih menunggu hasil audit tersebut,” kata Sigit.

Kejaksaan juga berencana kembali melakukan koordinasi dengan Inspektorat Kabupaten Sidoarjo dalam bulan ini. Hasil koordinasi dan temuan audit nantinya akan menjadi bahan dalam menentukan langkah selanjutnya.

Sampai saat ini, belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Dugaan penyimpangan APBDes Mliriprowo masih dalam proses pemeriksaan dan pembuktian. Karena itu, seluruh pihak yang disebut dalam proses tersebut tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Penanganan perkara penyimpangan APBDes ini selanjutnya akan bergantung pada hasil audit serta data dan keterangan yang telah dikumpulkan oleh Kejari Sidoarjo. (Red)

Google News

Related News

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini