KAUR | mikanews — APBD Perubahan Kabupaten Kaur 2026 mendapat sorotan serius dari DPRD Kabupaten Kaur. Tujuh fraksi di parlemen daerah tersebut sepakat melanjutkan pembahasan Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026, tetapi meminta setiap anggaran benar-benar menyentuh kebutuhan masyarakat.
Kesepakatan itu disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kaur pada Senin, 7 September 2026.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Kaur Januardi dan didampingi Wakil Ketua II Mardianto, SAP. Wakil Bupati Kaur Abdul Hamid, S.Pd.I., jajaran Forkopimda, serta pimpinan perangkat daerah terkait turut hadir.
Tujuh fraksi yang menyatakan persetujuan terdiri atas Fraksi Golkar, Gerindra, PDIP, PBB, NasDem, Kaur Bangkit Sejahtera, dan Dewan Pengawas Pemerintah Pembangunan Kaur.
Pandangan umum ketujuh fraksi disampaikan secara bersama melalui juru bicara Erni Yuliharti, S.E. dari Fraksi Kaur Bangkit Sejahtera.
DPRD menegaskan perubahan APBD tidak boleh berhenti sebagai proses administrasi keuangan. Anggaran harus menjadi alat pemerintah untuk menjawab persoalan yang dihadapi masyarakat.
“APBD bukanlah dokumen tertulis belaka, melainkan instrumen nyata kehadiran pemerintah dalam menjawab persoalan rakyat. Setiap rupiah yang dikelola harus dapat dipertanggungjawabkan secara jelas kepada masyarakat,” tegas Erni.
DPRD meminta alokasi anggaran lebih diarahkan kepada sektor yang langsung berkaitan dengan kehidupan warga.
Sektor tersebut meliputi pertanian, perikanan, UMKM, pembangunan prasarana dasar, serta pemenuhan kebutuhan kelompok rentan dan masyarakat berpenghasilan rendah.
Untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), DPRD mendorong pemerintah memperbaiki pendataan, menerapkan sistem digital dalam pengelolaan pajak dan retribusi, serta mengoptimalkan aset daerah yang belum dimanfaatkan secara maksimal.
Erni menegaskan peningkatan pendapatan daerah tidak seharusnya dilakukan dengan menambah beban masyarakat kecil.
“Cara terbaik menaikkan pendapatan bukan dengan membebani rakyat kecil, melainkan dengan menggerakkan roda ekonomi masyarakat itu sendiri,” jelasnya.
Pada sektor pertanian, pemerintah diminta memberikan pendampingan secara menyeluruh kepada petani.
Pendampingan tersebut mencakup penyediaan benih dan pupuk, pengembangan sarana produksi, perbaikan irigasi, bantuan pengolahan hasil pertanian, hingga pembukaan akses pasar.
Sementara untuk pelaku UMKM, DPRD mendorong program “UMKM Naik Kelas”.
Program itu diarahkan pada pendataan pelaku usaha secara akurat, pelatihan sesuai kebutuhan, peningkatan kualitas kemasan dan merek, pemasaran digital, serta kemudahan akses permodalan.
DPRD juga menyoroti penyerapan anggaran yang masih lambat di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Pemerintah diminta mempercepat administrasi dan proses pengadaan. Namun, percepatan tersebut tidak boleh mengorbankan kualitas pekerjaan maupun akuntabilitas penggunaan anggaran.
DPRD menekankan dana tidak cukup hanya cepat terserap. Penggunaannya harus tepat guna dan menghasilkan pekerjaan yang berkualitas.
Persoalan kebencanaan juga menjadi perhatian dalam pandangan tujuh fraksi.
Dengan mempertimbangkan kerentanan wilayah Kaur terhadap dampak perubahan iklim, anggaran kebencanaan didorong lebih banyak diarahkan pada pencegahan dan pengurangan risiko.
Langkah yang disoroti antara lain pemetaan kawasan rawan bencana, penanganan titik yang berisiko longsor dan banjir, serta peningkatan kesiapsiagaan masyarakat.
Dengan pendekatan tersebut, anggaran kebencanaan diharapkan tidak hanya digunakan ketika bencana sudah terjadi, tetapi juga untuk mengurangi risiko sebelum bencana datang.
Wakil Bupati Kaur Abdul Hamid menyambut baik pandangan yang disampaikan seluruh fraksi.
“Alhamdulillah, semua pihak sepakat agar rancangan ini dibawa ke tahap pembahasan berikutnya. Kami mendengarkan dan mencatat seluruh masukan sebagai bahan acuan utama,” ujarnya.
Dengan persetujuan seluruh fraksi, pembahasan Rancangan Perubahan APBD Kabupaten Kaur Tahun Anggaran 2026 akan dilanjutkan ke tahap berikutnya.
Pemerintah Kabupaten Kaur berharap proses pembahasan berjalan lancar sehingga perubahan APBD dapat segera memiliki kekuatan hukum dan digunakan untuk memperkuat ekonomi daerah, mempercepat pembangunan, serta memberikan manfaat yang merata bagi masyarakat. (Red)





