BerandaBERITAKUHP-KUHAP Baru Mengubah Pola Kerja Jaksa, Badiklat Dorong Agen Perubahan

KUHP-KUHAP Baru Mengubah Pola Kerja Jaksa, Badiklat Dorong Agen Perubahan

Medan | mikanewsĀ  — Perubahan sistem hukum pidana nasionalĀ menuntut jaksa tidak sekadar menguasai aturan baru. Badan Pendidikan dan Pelatihan (Badiklat) Kejaksaan Republik Indonesia mendorong para jaksa menjadi agen perubahan dalam menghadapi penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru.

Kepala Badiklat Kejaksaan RI, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., menyampaikan hal tersebut saat membuka Pelatihan Teknis Pemantapan Pembaruan Hukum Pidana di Sentra Pendidikan dan Pelatihan Sumatera Utara, Medan, Senin, 7 September 2026.

Pelatihan tersebut difokuskan pada pendalaman pemahaman terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP baru.

Menurut Harli, perubahan kedua undang-undang tersebut bukan sekadar pergantian aturan. Perubahan menyentuh hukum pidana materiil dan hukum acara pidana sehingga berdampak pada pola pikir, cara kerja, serta praktik penegakan hukum sehari-hari.

ā€œKesiapan sumber daya manusia adalah kunci utama keberhasilan pelaksanaan undang-undang baru ini. Jaksa tidak cukup hanya tahu apa yang berubah, tetapi harus mampu menyesuaikan diri dan menerapkannya dengan tepat,ā€ ujar Harli.

Pelatihan berlangsung selama lima hari, mulai 7 hingga 11 September 2026. Kegiatan dilaksanakan dengan metode pembelajaran klasikal dan diikuti 150 peserta.

Peserta dibagi menjadi tiga kelompok yang masing-masing berjumlah 50 orang. Mereka terdiri dari Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Kepala Subseksi, serta Jaksa Fungsional dari Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri di Sumatera Utara, Aceh, Riau, Kepulauan Riau, dan Sumatera Barat.

Jajaran jaksa fungsional di lingkungan Badiklat Kejaksaan RI juga turut mengikuti kegiatan tersebut.

Harli menegaskan, istilah ā€œpemantapanā€ dalam pelatihan memiliki tujuan lebih luas daripada sekadar memperkenalkan pasal-pasal baru.

Pemantapan diarahkan untuk memastikan setiap ketentuan dipahami dengan benar, diterapkan secara konsisten, serta memiliki kesamaan persepsi di antara para jaksa. Langkah tersebut dinilai penting untuk mencegah perbedaan penafsiran yang dapat berpotensi menimbulkan ketidakadilan.

Posisi jaksa, kata Harli, sangat strategis karena berada pada titik sentral sistem peradilan pidana. Karena itu, pemahaman terhadap hukum pidana materiil dan hukum acara pidana harus dilakukan secara utuh.

ā€œHukum pidana materiil dan hukum acara pidana adalah satu kesatuan tak terpisahkan. Memahami jenis tindak pidana dan sanksinya harus berjalan seiring dengan pemahaman tentang tata cara proses hukum, alat bukti, perlindungan hak-hak pihak terkait, serta batas kewenangan kita,ā€ tegasnya.

Peserta pelatihan juga diminta tidak berhenti pada pemahaman pribadi. Setelah kembali ke satuan kerja masing-masing, mereka diharapkan menyampaikan materi, mendiskusikannya, dan menyamakan pemahaman dengan jaksa lainnya.

Langkah tersebut diarahkan untuk membangun keseragaman pemahaman dan penerapan hukum di seluruh jajaran Kejaksaan Republik Indonesia.

ā€œKami ingin terbentuk keseragaman pemahaman dan penerapan hukum di seluruh jajaran Kejaksaan Republik Indonesia,ā€ kata Harli.

Untuk menghubungkan materi dengan persoalan di lapangan, Badiklat menghadirkan pengajar dari sejumlah latar belakang. Mereka berasal dari akademisi Universitas Sumatera Utara dan Politeknik Medan, Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Medan, serta pejabat tinggi Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

Harli meminta peserta aktif bertanya dan berdiskusi. Persoalan nyata yang dihadapi dalam pekerjaan sehari-hari juga diminta dibawa ke ruang pelatihan untuk dibahas.

ā€œKelas ini bukan sekadar tempat menerima materi, melainkan ruang konsolidasi pemikiran hukum kita bersama,ā€ ujarnya.

Harli juga mengingatkan bahwa jaksa masa depan tidak cukup hanya menghafal pasal. Jaksa harus memahami filosofi aturan, menganalisis fakta secara objektif, menggunakan kewenangan secara proporsional, serta menjaga keseimbangan antara keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan.

ā€œKualitas sebuah undang-undang pada akhirnya sangat bergantung pada kualitas aparatur yang melaksanakannya,ā€ tegas Harli.

Pelatihan di Medan merupakan bagian dari pengembangan kompetensi yang dirancang menjangkau lebih banyak wilayah Indonesia. Kegiatan serupa direncanakan berlangsung di lima sentra pendidikan lainnya, yakni Palembang, Bandung, Semarang, Surabaya, dan Makassar.

Dengan enam sentra pendidikan tersebut, Badiklat berharap pengembangan kompetensi dapat lebih dekat dengan satuan kerja di daerah. Peningkatan kemampuan aparatur diharapkan berlangsung lebih luas, cepat, dan efisien.

Harli menekankan bahwa keberhasilan pelatihan tidak cukup diukur dari selesainya kegiatan atau diterimanya sertifikat. Ukuran utamanya adalah penerapan ilmu ketika peserta kembali menjalankan tugas.

ā€œSaya ingin setelah ini, Saudara bukan hanya pernah ikut pelatihan, tetapi benar-benar menjadi jaksa yang siap melaksanakan, siap menjelaskan, dan siap mengawal berjalannya hukum baru ini demi keadilan rakyat,ā€ pungkas Harli.

Dalam kegiatan tersebut, Harli juga menyampaikan apresiasi kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara beserta jajaran, para pengajar, narasumber, dan seluruh panitia yang telah mendukung pelaksanaan pelatihan. (Red)

Google News

Related News

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini