BerandaBERITASaid Didu Soroti Tanggung Jawab Keracunan MBG, “Guru Bukan Anak Buah SPPG”

Said Didu Soroti Tanggung Jawab Keracunan MBG, “Guru Bukan Anak Buah SPPG”

Jakarta | mikanews  — Polemik mengenai tanggung jawab keamanan pangan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali mencuat. Muhammad Said Didu mempertanyakan alasan guru ikut diposisikan sebagai pihak yang harus bertanggung jawab atas kelayakan makanan yang diterima siswa.

Pandangan tersebut disampaikan Said Didu melalui akun media sosial X @msaid_didu pada 12 September 2026 pukul 19.58 WIB. Ia menanggapi pernyataan seorang ahli gizi yang dikaitkan dengan pelaksanaan program MBG dan menyebut pihak sekolah sebagai salah satu penyebab terjadinya kasus keracunan massal.

Dalam unggahan yang dikutip Said Didu, terdapat pandangan bahwa guru seharusnya melakukan pemeriksaan sebelum makanan dibagikan kepada siswa. Pemeriksaan yang disebut antara lain dengan mencoba makanan atau mencium aromanya untuk memastikan kelayakan makanan.

Pandangan itu kemudian dipersoalkan Said Didu. Ia mempertanyakan dasar penempatan tanggung jawab tersebut kepada guru yang tugas utamanya berada di bidang pendidikan.

“Kenapa guru yang disalahkan? Guru tugasnya mengajar, bukan jadi anak buah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG),” tulis Said Didu.

Said Didu juga menyinggung keberadaan ahli gizi yang menurutnya dibiayai oleh Badan Gizi Nasional (BGN). Ia mempertanyakan mengapa tanggung jawab keamanan makanan tidak sepenuhnya diarahkan kepada pihak yang memiliki kewenangan dan kompetensi dalam pelaksanaan program.

“Ahli gizi dibayar BGN untuk membela yang bayar. Ini namanya cendekiawan kanebo,” tulisnya dalam unggahan tersebut.

Inti persoalan yang disoroti Said Didu bukan sekadar soal apakah guru perlu memeriksa makanan. Ia mempertanyakan batas kewenangan dan tanggung jawab setiap pihak dalam rantai pelaksanaan MBG.

Menurut pandangan yang disampaikannya, tugas pokok guru adalah menjalankan proses pembelajaran dan pendidikan. Sementara keamanan, kelayakan, serta mutu makanan merupakan bagian yang semestinya ditangani oleh pihak yang menjalankan fungsi teknis tersebut.

Perdebatan ini kemudian mengarah pada pertanyaan yang lebih mendasar. Siapa yang bertanggung jawab memastikan makanan aman sejak proses pengolahan, pengiriman, hingga diterima dan dibagikan kepada siswa?

Di satu sisi, sekolah dapat dipandang memiliki peran dalam memastikan makanan yang diterima siswa berada dalam kondisi baik. Namun, muncul pertanyaan apakah guru memiliki kewenangan, kompetensi, fasilitas, serta kewajiban resmi untuk melakukan pemeriksaan keamanan pangan.

Hal penting lainnya, bahan informasi yang menjadi dasar perdebatan ini belum memuat rincian kasus keracunan tertentu, lokasi kejadian, maupun jumlah korban yang telah diverifikasi.

Karena itu, isu yang berkembang dalam bahan ini masih berada pada ranah perdebatan mengenai pembagian tugas dan tanggung jawab kelembagaan dalam program MBG, bukan laporan mengenai satu kasus keracunan tertentu.

Sorotan Said Didu pada akhirnya menempatkan persoalan keamanan makanan MBG pada aspek yang lebih luas, yakni kejelasan garis kewenangan. Ketika makanan diberikan kepada anak sekolah, setiap tahapan pengelolaan harus memiliki pihak yang jelas untuk memastikan keamanan dan kelayakannya.

Kejelasan tersebut penting agar tanggung jawab tidak berhenti pada pihak sekolah atau guru tanpa dasar kewenangan yang tegas. Pada saat yang sama, pihak yang memang memiliki tugas teknis dalam penyediaan makanan perlu memiliki standar dan tanggung jawab yang jelas dalam memastikan makanan aman sebelum dikonsumsi siswa.

Perdebatan ini pun menjadi sorotan publik. Pemerintah diharapkan dapat memperjelas pembagian peran dalam pelaksanaan MBG sehingga guru dapat menjalankan tugas pendidikan, sementara aspek keamanan pangan ditangani oleh pihak yang memiliki kewenangan dan kompetensi sesuai tugasnya. (Red)

Google News

Related News

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini