BerandaDAERAHProyek Hotmix Karawang Tersendat, Dugaan Pungli Rp7,5 Juta Dilaporkan ke Polisi

Proyek Hotmix Karawang Tersendat, Dugaan Pungli Rp7,5 Juta Dilaporkan ke Polisi

Karawang | mikanews — Proyek pengaspalan jalan menggunakan campuran panas atau hotmix di Desa Puseurjaya, Kecamatan Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang, tersendat setelah pelaksana mengaku diminta membayar “biaya koordinasi” hingga Rp7,5 juta untuk setiap titik pekerjaan.

Permintaan uang tersebut disebut datang dari sejumlah oknum yang mengaku sebagai aparat tingkat dusun, pengurus RT, hingga perwakilan Karang Taruna setempat.

Pihak pelaksana proyek menilai permintaan tersebut telah menghambat pekerjaan. Mereka kemudian membawa persoalan itu ke jalur hukum dengan melaporkannya ke Polresta Karawang.

Pelaksana lapangan yang diwakili Ustad Beton bersama kuasa hukumnya, Fajar Ramadhan, menyerahkan laporan beserta bukti yang mereka miliki kepada kepolisian.

Menurut keterangan Ustad Beton, persoalan bermula ketika kontraktor mengerahkan alat berat dan pekerja ke lokasi untuk mengejar batas waktu penyelesaian proyek.

Namun, pekerjaan disebut tidak dapat berjalan lancar karena muncul permintaan pembayaran dengan alasan “uang koordinasi”.

Nilai awal yang diminta disebut mencapai Rp7,5 juta untuk setiap titik pekerjaan. Pihak kontraktor kemudian mencoba melakukan negosiasi dengan menawarkan Rp2 juta.

Tawaran tersebut diklaim tetap ditolak. Menurut pihak pelaksana, angka yang kemudian dipatok minimal Rp4 juta per titik.

Persoalan semakin serius karena pekerjaan disebut tidak diperbolehkan berjalan apabila pembayaran tersebut belum diberikan.

Ustad Beton mengatakan pihaknya akhirnya melakukan pembayaran karena khawatir pekerjaan berhenti dan menimbulkan kerugian yang lebih besar.

“Kami terpaksa menyetor agar proyek tidak berhenti total dan kerugian makin besar,” ujar Ustad Beton saat ditemui awak media, Minggu, 13 September 2026.

Ia juga menyebut pihak yang meminta uang memberikan kuitansi bermaterai dan menandatanganinya sendiri. Dokumen tersebut kemudian diserahkan sebagai salah satu bukti kepada pihak kepolisian.

“Yang ironis, pemerasan ini justru dibarengi pemberian kuitansi resmi bermaterai dan ditandatangani pihak mereka sendiri. Dokumen inilah yang kini menjadi bukti paling kuat atas tindakan mereka,” katanya.

Ustad Beton menilai pungutan tersebut tidak semestinya terjadi dalam pelaksanaan pembangunan yang menggunakan anggaran untuk kepentingan masyarakat.

“Seharusnya aparat pemerintahan hadir mendukung dan memperlancar pembangunan yang dibiayai uang rakyat, bukan malah mengambil keuntungan pribadi, memungut biaya tak sah, apalagi sampai menekan dan mengancam pelaksana,” tegasnya.

Dari sisi hukum, dugaan permintaan uang yang disertai ancaman atau tekanan perlu dibuktikan melalui proses penyelidikan dan penyidikan. Dalam bahan laporan ini, pihak pelaksana mengaitkan dugaan tersebut dengan ketentuan mengenai pemerasan dalam Pasal 368 KUHP.

Apabila kemudian ditemukan unsur penyalahgunaan kewenangan oleh pihak yang memiliki jabatan atau kewenangan tertentu, aspek hukum lain juga dapat ditelusuri sesuai hasil penyelidikan aparat penegak hukum.

Kuitansi yang disebut diberikan oleh pihak yang meminta uang juga menjadi bagian dari bukti yang dilaporkan. Dokumen tersebut dapat membantu polisi menelusuri pihak yang menerima pembayaran serta rangkaian transaksi yang dipersoalkan.

Saat ini, perkara tersebut telah dilaporkan oleh pihak pelaksana kepada Polresta Karawang. Kebenaran mengenai dugaan pungutan, identitas pihak yang meminta uang, besaran pembayaran, serta ada atau tidaknya unsur pidana masih menjadi kewenangan aparat penegak hukum untuk mengungkapnya.

Kasus ini menjadi sorotan karena proyek pembangunan jalan yang seharusnya berjalan untuk kepentingan masyarakat justru disebut menghadapi hambatan akibat permintaan uang di luar biaya pekerjaan.

Masyarakat menunggu langkah Polresta Karawang dalam menindaklanjuti laporan tersebut secara transparan dan berdasarkan bukti.

Jika dugaan itu terbukti, penanganan secara tegas diperlukan agar pembangunan daerah tidak menjadi ruang bagi praktik pungutan yang membebani pelaksana proyek dan berpotensi menghambat kepentingan publik.

Pihak yang disebut dalam laporan juga tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan membantah tuduhan tersebut dalam proses hukum. (Red)

Google News

Related News

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini