MEDAN | mikanews — Penjual nasi goreng berinisial HI (44) ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan karena diduga mengedarkan narkotika jenis sabu dari warungnya di Jalan Tuasan, Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan.
Penangkapan terhadap HI dilakukan Tim 7 Unit 2 pada Rabu malam, 9 September 2026. Kasus tersebut kemudian disampaikan Kasat Resnarkoba Polrestabes Medan AKBP Rafli Yusuf Nugraha pada Rabu (16/9/2026).
Menurut Rafli, penangkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas HI di warung tempatnya berjualan nasi goreng.
“Pelaku sehari-hari menjual nasi goreng di lokasi itu. Namun di samping itu, dia juga diduga melayani pembeli narkoba di warung yang sama,” kata Rafli.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita satu paket sabu yang disebut belum sempat diedarkan.
Dari pemeriksaan awal, Penjual nasi goreng (HI) mengaku baru sekitar satu bulan terlibat dalam peredaran narkoba.
Rafli mengatakan, HI mengaku tergiur keuntungan sebesar Rp100.000 untuk setiap gram sabu. Selain mengejar keuntungan, HI juga disebut menggunakan narkoba untuk memenuhi kebutuhan pemakaiannya sendiri.
Penjual nasi goreng (HI) diketahui merupakan pengguna aktif narkoba.
Polisi juga menemukan catatan bahwa HI pernah menjalani hukuman penjara sebanyak dua kali. Hukuman pertama terkait kasus narkotika pada 2019, sedangkan hukuman lainnya terkait kasus penganiayaan.
Saat ini, penyidik Polrestabes Medan masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap pihak yang diduga memasok sabu kepada HI.
Polisi telah mengetahui identitas pemasok yang diduga berada di kawasan Bagan, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.
“Kami pastikan pemasok tidak akan bisa bersembunyi, pasti akan kami ungkap,” tegas Rafli.
Pengembangan perkara masih dilakukan untuk menelusuri jaringan pemasok yang diduga berada di balik peredaran sabu tersebut. (End)





