JAKARTA BARAT | mikanews — Razia narkotika di Tamansari, Jakarta Barat, berujung pada penangkapan seorang pria berinisial AK (31). Ia diamankan polisi setelah kedapatan membawa satu plastik klip kecil berisi diduga sabu saat razia stasioner pada Sabtu, 19 September 2026 dini hari.
AK ditangkap sekitar pukul 01.30 WIB di depan Kantor Kecamatan Tamansari, Jalan Kemukus, Pinangsia, Kecamatan Tamansari, Jakarta Barat.
Penangkapan dilakukan personel Polsek Metro Tamansari Polres Metro Jakarta Barat dalam kegiatan razia stasioner yang digelar untuk mengantisipasi gangguan keamanan serta peredaran narkotika pada malam hari.
Kapolsek Metro Tamansari Kompol Bobby M. Zulfikar mengatakan, petugas menemukan barang yang diduga narkotika jenis sabu saat melakukan pemeriksaan terhadap AK.
“Kegiatan razia ini merupakan bagian dari upaya kami menjaga keamanan wilayah sekaligus mengantisipasi peredaran dan penyalahgunaan narkotika. Saat pemeriksaan, petugas menemukan seorang pria yang membawa barang yang diduga narkotika jenis sabu,” ujar Bobby.
Penindakan tersebut dipimpin Kanit Reskrim AKP M. Fauzan Yonnadi, S.Tr.K., S.I.K., bersama Kasubnit Narkoba AKP Madjen Silaban, S.H., M.H.
Petugas kemudian melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap AK.
Dari penggeledahan itu, polisi menemukan satu plastik klip kecil berisi diduga sabu dengan berat bruto 0,16 gram.
Selain itu, petugas menemukan beberapa plastik klip kosong bekas pakai dan satu perangkat bong beserta cangklong.
Barang lain yang turut diamankan berupa satu korek api, bungkus rokok, telepon genggam, serta satu unit sepeda motor yang digunakan AK.
Pemeriksaan juga dilakukan melalui tes urine. Hasilnya, AK dinyatakan positif menggunakan narkotika.
Polisi kemudian membawa AK beserta seluruh barang bukti untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Bobby mengatakan penyidik juga melakukan pengembangan untuk mengetahui asal barang yang diduga sabu tersebut.
“Yang bersangkutan kemudian kami amankan beserta seluruh barang bukti untuk dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Kami juga melakukan pengembangan untuk mengungkap asal barang tersebut,” kata Bobby saat dikonfirmasi pada Sabtu, 19 September 2026.
Dalam pemeriksaan awal, AK mengaku mendapatkan barang tersebut dari seseorang yang dikenal dengan panggilan “BRO”.
Menurut pengakuan awal AK, transaksi tersebut berlangsung di kawasan Kampung Bahari pada 18 September 2026. Sabu tersebut disebut diperoleh dengan harga Rp100 ribu.
Polisi masih mengembangkan kasus tersebut untuk mencari pihak yang diduga memasok narkotika kepada AK.
Atas perkara tersebut, AK diproses berdasarkan Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian KUHP dan/atau Pasal 127 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polsek Metro Tamansari menyatakan akan terus meningkatkan patroli, razia, dan penindakan terhadap penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
Bobby juga mengajak masyarakat ikut berperan menjaga lingkungan dengan melaporkan aktivitas yang berkaitan dengan dugaan peredaran atau penyalahgunaan narkotika kepada kepolisian.
“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan. Apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan peredaran atau penyalahgunaan narkotika, segera sampaikan kepada pihak kepolisian agar dapat kami tindak lanjuti,” tegas Bobby.
Kasus tersebut kini masih dalam proses pengembangan untuk mengungkap pihak lain yang diduga berkaitan dengan asal barang yang ditemukan dari AK.
sumber: Humas Polres Metro Jakarta Barat





