BerandaNASIONALAnggaran BGN 2027 Capai Rp240,20 Triliun, Praktisi Hukum: Setiap Rupiah Wajib Dipertanggungjawabkan

Anggaran BGN 2027 Capai Rp240,20 Triliun, Praktisi Hukum: Setiap Rupiah Wajib Dipertanggungjawabkan

Jakarta | Mikanews : Persetujuan pagu anggaran Badan Gizi Nasional (BGN) Tahun Anggaran 2027 sebesar Rp240,20 triliun menjadi sorotan penting.

Praktisi hukum Dr. (c) TNI AD (Purn.) Adv. Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM., menegaskan bahwa angka fantastis ini bukan sekadar deretan angka dalam dokumen negara, melainkan amanah publik yang harus dikelola dengan ketat, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Rp240,2 triliun bukan sekadar angka. Di dalamnya terdapat uang rakyat yang menyangkut pemenuhan hak dasar anak-anak, ibu hamil, ibu menyusui, dan balita. Karena itu, setiap rupiah harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, administratif, maupun moral,” ujar Rikha dalam pernyataannya, Minggu (19/9/2026).

Pengawasan Tidak Boleh Berhenti pada Persetujuan;

Rikha mengingatkan DPR untuk memanfaatkan posisi strategisnya dalam fungsi anggaran dan pengawasan.

Persetujuan pagu bukan akhir dari proses, melainkan awal dari tanggung jawab yang lebih besar.

Publik berhak mengetahui secara terbuka bagaimana anggaran tersebut direncanakan, dibelanjakan, disalurkan, dan dievaluasi.

“Termasuk di dalamnya: berapa standar biaya per porsi, bagaimana mekanisme pengadaan, kualitas makanan yang disajikan, keakuratan data penerima manfaat, serta sistem pengawasan terhadap pelaksana di lapangan,” jelasnya.

Semakin besar anggaran, lanjut Rikha, semakin tinggi pula tuntutan transparansi.

“Negara tidak cukup hanya membelanjakan uang, tetapi wajib memastikan setiap kebijakan menghasilkan manfaat yang dapat diukur dan dirasakan langsung oleh masyarakat,” tegasnya.

Tata Kelola yang Kuat Jaga Kepercayaan Publik;

Rikha juga mengingatkan agar seluruh proses pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) senantiasa berada dalam koridor konstitusi, peraturan perundang-undangan, prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, serta mekanisme audit dan pengawasan yang independen.

“Program pemenuhan gizi adalah agenda kemanusiaan dan investasi masa depan bangsa. Jangan sampai tujuan yang mulia ini justru kehilangan kepercayaan publik akibat lemahnya tata kelola,” pesannya.

Kritik dan pengawasan publik, tambah Rikha, bukan berarti menolak program MBG.

Justru sebaliknya, pengawasan diperlukan agar program ini memiliki integritas, kepastian hukum, dan standar tata kelola yang dapat dipertanggungjawabkan, baik di tingkat nasional maupun dalam perspektif tata kelola publik yang baik.
(Red)

Google News

Related News

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini