JAKARTA | mikanews — Sebanyak 49 Warga Negara Indonesia (WNI) masih berada dalam penahanan di Markas Gendarmerie Nasional di Antananarivo, Madagaskar. Mereka diduga menjadi korban penipuan kerja dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) setelah dijanjikan pekerjaan di luar negeri.
Kasus 49 WNI tersebut mencuat setelah adanya laporan keluarga dan dokumen dari Pemerintah Desa Labuhan Deli yang diterima Anggota DPD RI asal Aceh, H. Sudirman Haji Uma, pada Jumat, 25 September 2026.
Salah satu WNI yang dilaporkan berada dalam penahanan adalah Wulamsari, 27 tahun, warga Desa Labuhan Deli, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan, Sumatera Utara.
Wulamsari merupakan istri dari Wahyu Saputra, warga Aceh Besar. Ia juga memiliki seorang anak yang saat ini berada di Indonesia.
Selain Wulamsari, terdapat dua WNI asal Aceh lainnya dalam daftar tersebut, yakni Rama Ardiyansyah asal Langsa dan Fani Swastika asal Banda Aceh.
Menindaklanjuti laporan itu, Haji Uma menyurati Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia melalui Direktur Jenderal Perlindungan WNI dan Bantuan Hukum Indonesia (PWNI-BHI).
Surat bernomor 147/10.2/B-1/DPDRI/IX/2026 tersebut tertanggal 25 September 2026. Surat itu disampaikan untuk meminta perhatian pemerintah terhadap kondisi Wulamsari dan puluhan WNI lainnya yang masih berada di Madagaskar.
Berdasarkan surat Kepala Desa Labuhan Deli Nomor 474/085/DL/IX/2026 tertanggal 23 September 2026, Wulamsari awalnya mendapat tawaran bekerja di sebuah pabrik di Malaysia.
Tawaran pekerjaan tersebut disebut diperoleh melalui seseorang yang dikenalnya melalui media sosial Facebook.
Wulamsari kemudian berangkat dari Bandara Kualanamu pada 6 April 2026. Rute perjalanannya melalui Jakarta, Singapura, dan Dubai sebelum akhirnya tiba di Antananarivo, Madagaskar.
Perjalanan tersebut tidak berakhir di Malaysia seperti pekerjaan yang sebelumnya dijanjikan.
Setibanya di Antananarivo, paspor Wulamsari disebut disita. Ia kemudian diduga dipaksa bekerja sebagai operator scam dan judi online.
Ketika berupaya mengundurkan diri dan meninggalkan pekerjaan tersebut, Wulamsari disebut diminta membayar denda sebesar 3.000 dolar Amerika Serikat.
Situasi berubah setelah aparat keamanan Madagaskar melakukan razia terhadap lokasi tempat para WNI tersebut bekerja.
Dalam operasi itu, sebanyak 49 WNI diamankan dan kemudian dibawa ke Markas Gendarmerie Nasional di Antananarivo.
Berdasarkan laporan yang diterima, para WNI tersebut telah berada dalam penahanan sekitar 48 hari.
Keluarga menyampaikan bahwa selama berada di tempat penahanan, para WNI disebut tidak mendapatkan makan dan minum. Kebutuhan tersebut kemudian disebut dipenuhi melalui kiriman dari keluarga masing-masing di Indonesia.
Keluarga juga menyampaikan bahwa Wulamsari mengeluhkan kondisi tempat penahanan yang sempit dan berdesakan.
Selain itu, terdapat laporan mengenai dugaan perlakuan tidak menyenangkan yang dialami selama berada dalam penahanan.
Haji Uma meminta pemerintah memastikan kondisi dan status hukum para WNI tersebut. Ia juga meminta dugaan perekrutan dan perdagangan orang terhadap mereka ditelusuri.
Menurut laporan yang diterima, para WNI awalnya berangkat dengan tujuan bekerja. Namun, mereka kemudian diduga ditempatkan pada pekerjaan yang tidak sesuai dengan yang dijanjikan.
Haji Uma juga meminta Kementerian Luar Negeri melalui perwakilan RI di Madagaskar segera memberikan pendampingan dan akses kekonsuleran kepada para WNI.
Kondisi kebutuhan dasar para WNI selama menjalani proses hukum juga diminta menjadi perhatian pemerintah.
Khusus Wulamsari, keluarganya berharap proses kepulangan dapat segera difasilitasi. Anak Wulamsari saat ini berada di Indonesia, sementara ibunya di Medan Marelan disebut sedang sakit.
Keluarga Wulamsari menyatakan siap menanggung biaya tiket kepulangannya.
Keluarga juga berharap pemerintah membantu proses administrasi serta penerbitan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) apabila dokumen tersebut diperlukan untuk proses kepulangannya.
Melalui surat kepada Ditjen PWNI-BHI Kementerian Luar Negeri RI, Haji Uma berharap pemerintah berkoordinasi dengan perwakilan RI dan otoritas setempat di Madagaskar.
Koordinasi tersebut diharapkan dapat memastikan perlindungan terhadap para WNI, sekaligus membantu penyelesaian persoalan hukum dan proses pemulangan mereka ke Indonesia.
Kasus ini juga menjadi perhatian karena para WNI disebut berangkat setelah menerima tawaran pekerjaan melalui jalur yang tidak sesuai dengan pekerjaan yang kemudian mereka jalani di Madagaskar.
Haji Uma mengingatkan masyarakat agar berhati-hati terhadap tawaran kerja ke luar negeri, terutama yang diperoleh melalui media sosial dan jalur tidak resmi.
Berdasarkan daftar yang diterima, 49 WNI yang berada dalam penahanan tersebut berasal dari sejumlah daerah di Indonesia.
Berikut daftar nama dan daerah asal WNI yang dilaporkan ditahan di Madagaskar:
Wulamsari — Medan, Sumatera Utara
Dinda Putri Amellia — Jakarta Timur
Andrean — Jakarta Timur
Jelita Juliana Mamahit — Manado, Sulawesi Utara
Sepia — Sumatera Selatan
Diana Putri Ananda — Medan, Sumatera Utara
Imran — Medan, Sumatera Utara
Bella Amalia Utomo — Rantau Prapat, Sumatera Utara
Luna Artika Ramadani — Muaro Jambi
Sela Puja Swara — Langkat, Sumatera Utara
Harry Ardi Purnomo — Pemalang, Jawa Tengah
Sara Intan Nuraini — Aceh Tenggara
Irma Rosanti — Indramayu, Jawa Barat
Kristian Chandra Silaban — Medan, Sumatera Utara
Dea Apri Yanti — Muaro Jambi
Nurul Fitriyani — Banyuwangi, Jawa Timur
Yani Firmandita Ardiansyah — Banyuwangi, Jawa Timur
Fran Alexander Lumban Tobing — Medan, Sumatera Utara
Saipul Alam — Batam, Kepulauan Riau
Muhammad Asri — Medan, Sumatera Utara
Indriyani — Belawan, Sumatera Utara
Aditya Putra Pratama — Langkat, Sumatera Utara
Lisa Natalia Sitepu — Batam, Kepulauan Riau
Nadya Rahmawati — Jember, Jawa Timur
Steve Alfacy — Padang, Sumatera Barat
Muhamad Azmi — Batam, Kepulauan Riau
Irpandi — Medan, Sumatera Utara
Gesti Fatrisia — Kota Jambi
Rama Ardiyansyah — Langsa, Aceh
Sri Wulandari — Pekanlabuhan, Sumatera Utara
Tasya Febrieliana — Batam, Kepulauan Riau
Hapis Aidil Sakti — Batam, Kepulauan Riau
Ronaldo Hari Saputra — Padang, Sumatera Barat
Kamaria Desemberia — Kabanjahe, Sumatera Utara
Jocky Iwan Astrada Sitepu — Kabanjahe, Sumatera Utara
Arif Faiz Hakim — Medan, Sumatera Utara
Zulkifli Siregar — Medan, Sumatera Utara
Fani Swastika — Banda Aceh
Nanta Pranata Perangin Angin — Kabanjahe, Sumatera Utara
Devi Ramayanti — Binjai, Sumatera Utara
Klaudia Densit Halawa — Medan, Sumatera Utara
Maswi — Pandeglang, Banten
Debora Grace Claudia Limbong — Balikpapan, Kalimantan
Dewi Erika — Binjai, Sumatera Utara
Steven — Batam, Kepulauan Riau
Niken Dwi Kholilah — Surabaya, Jawa Timur
Fitria Ningsih — Jakarta
Evan Sanuputra — Pandeglang, Banten
Rama Sagita Pratama — Batam, Kepulauan Riau
Kasus 49 WNI tersebut kini menempatkan dugaan penipuan tawaran kerja dan TPPO di luar negeri sebagai persoalan yang membutuhkan penanganan lintas pihak, terutama untuk memastikan kondisi, status hukum, pendampingan, dan kepulangan para WNI yang masih berada di Madagaskar. (Red)
Sumber: Newsroom DPD RI





