PASAMAN BARAT, Mikanews — DPRD Pasaman Barat membuka ruang pembahasan serius mengenai kesiapan Pemilihan Wali Nagari (Pilwana) Serentak 2026, khususnya terkait penerapan sistem e-voting.
Pembahasan tersebut berlangsung dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPD Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Pasaman Barat bersama Komisi I DPRD dan Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat di Aula Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Pasaman Barat, Selasa (18/8/2026).
RDP dihadiri unsur Komisi I DPRD Pasaman Barat, Asisten I Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat, Bagian Hukum Sekretariat Daerah, serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Nagari (DPMN).
Forum tersebut membahas sejumlah aspek penting dalam pelaksanaan Pilwana. Di antaranya kepastian hukum, kesiapan teknis, transparansi, akuntabilitas, keamanan sistem, serta penerapan e-voting.
Komisi I Buka Ruang Cari Solusi
Ketua Komisi I DPRD Pasaman Barat, Adriwilza, menyambut baik RDP yang digelar KNPI.
Menurutnya, forum tersebut menjadi ruang untuk mempertemukan pandangan DPRD, pemerintah daerah, dan organisasi kepemudaan mengenai kesiapan Pilwana Serentak 2026.
Masukan yang disampaikan dalam RDP mencakup persoalan regulasi, kesiapan teknis, serta penerapan sistem e-voting.
Komisi I DPRD menilai berbagai persoalan yang berpotensi muncul perlu dibahas sebelum tahapan pemungutan suara berlangsung.
Keterbukaan informasi kepada masyarakat juga menjadi bagian yang diperhatikan. Masyarakat perlu mendapatkan penjelasan mengenai tata cara penggunaan sistem e-voting agar memahami proses pemungutan suara.
KNPI Dukung E-Voting dengan Syarat
Ketua DPD KNPI Pasaman Barat, Rizki Aulia, menegaskan bahwa KNPI tidak menolak penggunaan teknologi dalam Pilwana.
Namun, dukungan terhadap e-voting disertai tuntutan agar aspek hukum dan teknis dipastikan terlebih dahulu.
Rizki menyebut penggunaan e-voting harus didukung kepastian hukum, kesiapan perangkat, keamanan sistem, transparansi, serta mekanisme audit yang jelas.
Menurutnya, penerapan teknologi dalam pemilihan harus tetap menjamin suara masyarakat tercatat dengan benar, proses dapat diawasi, dan hasilnya dapat dipertanggungjawabkan.
Sekretaris DPD KNPI Pasaman Barat, Alwi Septian, juga menyampaikan sikap serupa.
Ia mengatakan KNPI mendukung Pilwana Serentak 2026 dan e-voting sebagai inovasi tata kelola. Namun, perangkat hukum, teknis, dan kelembagaan harus dipastikan siap sebelum pelaksanaan.
“Jangan sampai regulasi belum sinkron, sistem belum teruji, tetapi pelaksanaan sudah dipaksakan,” kata Alwi.
Pemuda Diminta Aktif Mengawal Demokrasi
Perwakilan Majelis Pemuda Indonesia (MPI), Tri Tegar Marunduri, menilai pemuda memiliki peran dalam mengawal proses demokrasi di tingkat nagari.
Menurutnya, pemuda tidak cukup hanya menjadi peserta atau penonton dalam proses demokrasi.
Pemuda juga perlu terlibat dalam memberikan masukan terhadap kebijakan publik agar pelaksanaan Pilwana memperoleh legitimasi sosial yang kuat.
Tri Tegar berharap Pilwana 2026 tidak hanya selesai secara administratif, tetapi juga dapat diterima masyarakat melalui proses yang terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan.
E-Voting Jadi Perhatian DPRD
Penerapan e-voting menjadi salah satu isu utama karena sistem tersebut akan digunakan dalam Pilwana Serentak 2026.
Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat menyampaikan bahwa 87 nagari akan mengikuti Pilwana 2026 dengan sistem e-voting. Penerapan tersebut menjadi pengalaman pertama bagi Pasaman Barat dalam menggunakan sistem pemungutan suara elektronik pada Pilwana.
Karena itu, RDP menjadi ruang bagi DPRD, pemerintah daerah, dan organisasi kepemudaan untuk membahas kesiapan sebelum pelaksanaan.
Bagi Komisi I DPRD Pasaman Barat, masukan dari KNPI menjadi bagian dari pembahasan untuk melihat kesiapan Pilwana dari sisi regulasi dan teknis.
Pembahasan tersebut sekaligus menempatkan kepastian hukum, kesiapan sistem, keterbukaan informasi, dan pertanggungjawaban proses sebagai perhatian dalam pelaksanaan Pilwana Serentak 2026. (Aulia)





