Jakarta | Mikanews : Perkara dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) memasuki tahap penuntutan.
Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung menyerahkan enam tersangka beserta seluruh barang bukti kepada Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (29/9/2026).
Pengungkapan ini dikonfirmasi langsung oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna, S.H., M.H.
Kelompok yang kini berada dalam wewenang penuntut umum terdiri dari, Enam Tersangka: 4 Pejabat BGN & 2 Pihak Swasta;
1. DH — Kepala BGN, periode Agustus 2024–2 Juni 2026
2. SS — Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi, September 2025–Juni 2026
3. LP — Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi, Oktober 2024–Juni 2026
4. LMI — Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN
5. GHS — Pihak Swasta
6. AYS — Pihak Swasta.
Penyerahan Tahap II dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21).
Penyidikan mengumpulkan keterangan dari 233 orang saksi dan 2 orang ahli, didukung dokumen serta bukti elektronik.
Hasil penyidikan mengungkap pola kerugian negara yang terstruktur:
– Tersangka menyalahgunakan wewenang dalam penetapan titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG);
– Penetapan tersebut tidak mencerminkan hubungan bisnis atau profesional yang wajar;
– Sebagian dana dialihkan untuk pembayaran kepada pihak-pihak terkait proses verifikasi dan penetapan status titik SPPG;
– Kerja sama antara pejabat BGN dengan pihak swasta secara keseluruhan menimbulkan kerugian keuangan negara;
– Berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian diperkirakan mencapai kurang lebih Rp10 triliun.
Tiga pimpinan BGN (DH, SS, LP):
– Primer: Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf a/c UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) jo. Pasal 18 UU Anti-Korupsi;
– Subsider: Pasal 604 jo. Pasal 20 huruf a/c KUHP Baru jo. Pasal 18 UU No. 31/1999 sebagaimana diubah.
Tiga tersangka lainnya (LMI, GHS, AYS):
– Pasal 12 huruf a, b, e UU Anti-Korupsi jo. Pasal 20 huruf a/c KUHP Baru, serta Pasal 606 KUHP jo. Pasal 20 huruf a/c KUHP.
Perkara Masuk Tahap Dakwaan & Persiapan Sidang.
Dengan diserahkannya tersangka, proses kini memasuki penyusunan dakwaan dan persiapan pelimpahan ke pengadilan.
Kejaksaan menegaskan:
“Proses hukum berjalan transparan dan objektif. Asas praduga tak bersalah tetap dijunjung tinggi hingga putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.”
(Mas)





