BerandaBERITAPerkuat Sinergi, Mikanews.id Audiensi ke PN Pasbar: Komunikasi Terbuka Kunci Informasi Hukum...

Perkuat Sinergi, Mikanews.id Audiensi ke PN Pasbar: Komunikasi Terbuka Kunci Informasi Hukum yang Akurat

Simpang Empat | Mikanews : Jajaran redaksi media online Mikanews.id melakukan kunjungan silaturahmi dan audiensi resmi ke Pengadilan Negeri Pasaman Barat (PN Pasbar), Selasa (29/9/2026).

Pertemuan yang berlangsung di aula kantor pengadilan ini bertujuan mempererat kemitraan, menyelaraskan etika peliputan, serta membangun keterbukaan informasi publik yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

Rombongan Mikanews.id dipimpin langsung oleh Khairul Tanjung, S.E. (Pemimpin Umum), didampingi Zulkifli Nasution (Pimpinan Redaksi), Gusmizar (Redaktur Pelaksana), Windi Wulandari (Koresponden), Aulia Rahma, A.Md. (Sekretaris Redaksi), Yelpi Nofitri, S.Pd. (Tim Teknologi Informasi), serta seluruh wartawan yang bertugas di wilayah Kabupaten Pasaman Barat.

Pihak PN Pasbar menyambut hangat kedatangan tim media.

Terlihat Ketua Pengadilan Negeri Pasbar Agus Safuan Amijaya, S.H., M.H. didampingi Wakil Ketua Fransiskus Sinurat, S.H., Juru Bicara & Humas Safrijaldi, S.H., serta Guswandi, menyambut dengan akrabn dan penuh ramah tamah.

Suasana pertemuan yang semula dijadwalkan pagi pukul 09.00 WIB dan terpaksa diundur karena kegiatan mendadak, berlangsung akrab penuh kekeluargaan di ruang sidang yang sederhana namun bermakna.

Etika Peliputan: Akurat, Berimbang, Lindungi Proses Persidangan

Ketua PN Pasbar Agus Safuan Amijaya menyampaikan pandangan pentingnya peran media sebagai jembatan kepercayaan publik:

“Media memiliki peran sentral membangun kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan melalui pemberitaan yang akurat dan objektif. Kami menyambut baik silaturahmi ini,” ucapnya.

Ia menekankan hal-hal mendasar dalam peliputan perkara:

– Setiap pemberitaan terkait jalannya sidang maupun putusan harus mempertimbangkan dampaknya terhadap proses peradilan, termasuk keterangan saksi yang belum diperiksa;

– Tidak boleh menarik kesimpulan atau membuat keputusan sebelum bukti lengkap terungkap di persidangan;

– Jika ada istilah atau pemahaman yang kurang jelas, wartawan dipersilakan mengonfirmasi terlebih dahulu agar penggunaan bahasa dan penyampaian informasi tepat;

– Keterbukaan komunikasi adalah fondasi agar informasi yang sampai ke masyarakat benar-benar edukatif dan bermanfaat.

PN Pasbar berharap sinergi ini terus terjalin guna mewujudkan peradilan yang transparan, akuntabel, dan melayani.

Mikanews.id: Siap Menjadi Mitra yang Solid & Bertanggung Jawab

Pimpinan Redaksi Mikanews.id, Zulkifli Nasution, menyampaikan apresiasi atas keterbukaan pihak pengadilan:

“Silaturahmi ini memperkuat koordinasi kami, terutama dalam meliput perkara yang menarik perhatian publik, tentu setelah mendapat izin dari majelis hakim serta dikesempatan pada kegiatan sosial pengadilan lainnya. Tertutama melalui komunikasi yang baik, kemitraan ini makin solid dan berkontribusi positif bagi masyarakat Pasaman Barat,” ungkapnya.

Pertemuan ini menghasilkan kesepakatan penguatan akses informasi: proses persidangan, putusan, hingga layanan pengadilan akan semakin terbuka dan tersampaikan secara benar kepada masyarakat melalui peran media.

Pesan Satu Nada:
Masyarakat Berhak Tahu, Tetap Sesuai Fakta.

Dari ruang sidang yang sederhana itu, terjalin pemahaman bersama: peradilan dan media memiliki tugas berbeda namun tujuan sama menegakkan kebenaran dan melayani rakyat.

Masyarakat berhak mengetahui jalannya keadilan, dan media berkewajiban menyampaikannya secara tepat, jujur, dan bertanggung jawab.(Yelpi)

Google News

Related News

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini