JAKARTA | mikanews – DPD RI mendesak pemerintah mewujudkan keadilan fiskal dalam kebijakan Transfer ke Daerah (TKD). Daerah tidak boleh terus dituntut mandiri secara keuangan jika ruang anggaran untuk membiayai pelayanan publik dan pembangunan justru semakin terbatas.
Kebijakan TKD dinilai harus dibenahi agar tidak sekadar memenuhi kebutuhan rutin pemerintahan, tetapi juga mampu memperkuat potensi ekonomi dan meningkatkan pendapatan daerah. Tanpa dukungan fiskal yang proporsional, tuntutan kemandirian daerah berisiko sulit diwujudkan.
Persoalan tersebut menjadi sorotan dalam Focus Group Discussion (FGD) Panitia Musyawarah (Panmus) DPD RI bertema Optimalisasi Peran DPD RI dalam Pembahasan Transfer ke Daerah dalam RAPBN melalui Kebijakan Presiden, di Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta, Jumat (7/11/2026).
Koordinator Tim Evaluasi dan Mekanisme Kerja Panmus DPD RI sekaligus Ketua Panitia Perancang Undang-Undang DPD RI, Abdul Kholik, menegaskan pentingnya memperkuat fungsi pertimbangan DPD RI dalam pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Menurutnya, aspirasi dan kebutuhan daerah harus mendapatkan perhatian nyata dalam kebijakan penganggaran nasional. Ia juga mengapresiasi keterlibatan DPD RI sejak pembahasan Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) sebelum memasuki tahapan Rancangan APBN (RAPBN).
“Keinginan Presiden untuk bisa membuat kebijakan yang sejalan dengan kebutuhan daerah bisa lebih diwujudkan. Karena itu, kami sedang berupaya mengoptimalkan fungsi pertimbangan APBN DPD RI agar aspirasi dan kebutuhan daerah, baik terkait TKD, Dana Bagi Hasil, maupun Dana Alokasi Khusus, benar-benar menjadi bagian dari kebijakan penganggaran,” ujar Abdul Kholik, anggota DPD RI dari Jawa Tengah.
Abdul Kholik menilai persoalan mendasar pengelolaan fiskal daerah selama ini terletak pada pola otonomi yang masih berorientasi administratif dan konsumtif. Sebagian anggaran terserap untuk membiayai kebutuhan rutin pemerintahan, sedangkan pengembangan potensi ekonomi daerah belum memperoleh dukungan optimal.
Kondisi tersebut membuat daerah kesulitan membangun sumber pendapatan baru. Akibatnya, anggaran yang tersedia belum sepenuhnya mampu mendorong kegiatan ekonomi produktif dan memperkuat kemandirian fiskal.
“Otonomi daerah kita lebih kepada otonomi yang bersifat administratif konsumtif. Dengan kerangka ini, anggaran berapa pun akan terserap, sementara daerah itu didorong untuk memiliki kemandirian fiskal. Kalau dengan skema sekarang, tidak akan signifikan,” ungkapnya.
Untuk mengatasi persoalan tersebut, DPD RI mendorong perubahan menuju otonomi produktif. Salah satu langkah yang dinilai penting adalah memperkuat peran Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dalam mengembangkan dan mengelola potensi unggulan wilayah.
Abdul Kholik menegaskan, daerah yang memiliki kekayaan sumber daya alam harus mendapatkan kesempatan untuk terlibat dalam pengelolaannya. Dengan demikian, manfaat ekonomi dari aktivitas pertambangan tidak hanya dinikmati investor dari luar, tetapi juga dapat menjadi sumber pendapatan dan pembiayaan pembangunan daerah.
“Kalau yang punya nikel, BUMD nikel dibentuk. Atau BUMD tambang bisa dibentuk oleh daerah untuk mengelola nikelnya. Jangan hanya diberikan kepada investor dari luar, tetapi daerah diberi penguatan untuk itu. Supaya nantinya manfaatnya bisa lebih besar ke daerah, daerah bisa punya kemampuan mengelola, bisa memberi kontribusi ke pusat, bisa mendapatkan manfaat untuk daerah sendiri,” kata Abdul Kholik.
Ia mencontohkan Sumatera Selatan yang memiliki potensi batu bara, minyak, dan gas. Sementara itu, Sulawesi merupakan salah satu wilayah penghasil nikel. Menurutnya, pengelolaan kekayaan sumber daya alam harus memberikan manfaat lebih besar bagi daerah penghasil.
DPD RI juga mendukung kebijakan pemerintah untuk mengoptimalkan pengelolaan sumber daya alam oleh negara sekaligus memastikan daerah memperoleh bagian manfaat yang lebih besar.
Persoalan keadilan fiskal juga disoroti Anggota DPD RI dari Sumatera Selatan, Jialyka Maharani. Ia menilai tekanan terhadap TKD telah menimbulkan persoalan serius bagi kemampuan pemerintah daerah dalam menjalankan pembangunan.
Pemerintah daerah menghadapi pilihan sulit antara memenuhi belanja pegawai, menjalankan kewajiban belanja yang telah ditentukan, dan mempertahankan program pembangunan. Kondisi tersebut semakin berat ketika kemampuan keuangan daerah terbatas.
Jialyka juga menyoroti ketimpangan yang dialami daerah penghasil sumber daya alam. Daerah harus menanggung dampak eksploitasi, mulai dari kerusakan lingkungan hingga kerusakan infrastruktur jalan. Namun, manfaat fiskal yang diterima dinilai belum sebanding dengan beban yang ditanggung.
Di sisi lain, daerah tetap dituntut meningkatkan kemandirian dan mengurangi ketergantungan terhadap transfer anggaran pemerintah pusat.
“Kita menanggung sedemikian rupa efek dari eksploitasi sumber daya alam, namun apa yang kita dapatkan tidak sesuai dengan apa yang kita korbankan. Daerah-daerah yang infrastrukturnya masih tertinggal juga sulit dituntut untuk bisa bertahan sendiri tanpa dukungan yang memadai dari pemerintah pusat,” kata Jialyka.
Sementara itu, Anggota DPD RI dari Sulawesi Tengah, Rafiq Al Amri, meminta persoalan pembagian dan penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH) mendapatkan perhatian serius dalam pembahasan hubungan keuangan pusat dan daerah.
Menurutnya, kebutuhan setiap daerah harus diperhitungkan secara sungguh-sungguh agar pemerintah daerah memiliki kemampuan keuangan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dan menjalankan program pembangunan.
Pembagian DBH menjadi salah satu aspek penting dalam mewujudkan hubungan fiskal yang lebih berkeadilan. Daerah perlu memperoleh dukungan anggaran yang sesuai dengan kebutuhan dan kondisi wilayahnya.
Dari perspektif akademis, Dosen Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta, Ali Imran Nasution, mengingatkan bahwa kebijakan belanja yang ditetapkan secara seragam secara nasional berpotensi membatasi fleksibilitas pemerintah daerah dalam menentukan prioritas Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Menurutnya, setiap daerah memiliki kapasitas fiskal dan kebutuhan pembangunan yang berbeda. Karena itu, penerapan kewajiban belanja yang sama dapat menimbulkan beban yang tidak seimbang bagi daerah dengan kemampuan keuangan terbatas.
Ia juga mengingatkan bahwa penundaan atau pemotongan TKD akibat ketidakpatuhan terhadap ketentuan belanja wajib atau mandatory spending berpotensi semakin mempersempit ruang fiskal pemerintah daerah.
Dampaknya, kemampuan daerah untuk membiayai pelayanan publik dan mempertahankan program pembangunan dapat semakin terbatas.
DPD RI menilai pembenahan kebijakan fiskal harus menjadi bagian penting dalam memperkuat hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah. Penguatan TKD, pembagian DBH yang lebih berkeadilan, optimalisasi Dana Alokasi Khusus (DAK), serta pengembangan BUMD perlu diarahkan untuk membangun kemampuan ekonomi daerah.
Kemandirian fiskal tidak boleh hanya menjadi tuntutan kepada pemerintah daerah. Kemandirian tersebut harus dibangun melalui kebijakan anggaran yang adil, kesempatan mengelola potensi ekonomi, dan dukungan pemerintah pusat yang sesuai dengan kebutuhan masing-masing wilayah. (Red)





