spot_img
spot_img
BerandaNASIONALPokja DHE Desk Koordinasi Peningkatan Penerimaan Devisa Negara Gelar Sosialisasi

Pokja DHE Desk Koordinasi Peningkatan Penerimaan Devisa Negara Gelar Sosialisasi

Pokja DHE Desk Koordinasi Peningkatan Penerimaan Devisa Negara Gelar Sosialisasi

Yogyakarta | Mikanews : Kelompok Kerja (Pokja) Devisa Hasil Ekspor (DHE) Desk Koordinasi Peningkatan Penerimaan Devisa Negara, yang terdiri dari beberapa lembaga negara yang tergabung seperti, Kejaksaan RI, Bank Indonesia, Kementerian Keuangan dan lembaga lainnya tersebut di ketuai oleh Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Kejaksaan RI

Pokja yang diketuai oleh Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Kejaksaan RI tersebut, pada hari Jumat, (25/04/2025) di Yogyakarta menggelar sosialisasi untuk mendukung optimalisasi penerimaan devisa negara.

Pokja DHE Desk Koordinasi Peningkatan Penerimaan Devisa Negara melalui pers rilisnya menyampaikan, kegiatan sosialisasi tersebut selain dilaksanakan untuk mendukung optimalisasi penerimaan devisa negara, juga untuk mengatasi kebocoran penerimaan negara dan perbaikan tata kelola, sehingga penerimaan devisa hasil ekspor bisa maksimal.

Dikatakan, kegiatan sosialisasi ini mengundang para pelaku usaha di bidang ekspor dan impor sekitar 100 orang dan juga menghadirkan Narasumber seperti;

Teddy Pirngadi (Kepala Departemen Pengelolaan dan Kepatuhan Laporan Bank Indonesia.

Safari Kasiyanto (Advisor Departemen Hukum Bank Indonesia),

Supriyanto (Kabag Sunproglapnil pada Setjamintel Kejagung selaku Tim Sekretariat Desk Koordinasi Peningkatan Penerimaan Devisa Negara).

M. Wahyu Widianto (Direktorat Teknis Kepabeanan Dirjen Bea dan Cukai Kemenkeu), dan narasumber lainnya.

Dalam kesempatan tersebut Supriyanto,
Kabag Sunproglapnil pada Setjamintel Kejagung menyampaikan materi :

Peran Desk Koordinasi Peningkatan Penerimaan Devisa Negara Dalam Meningkatkan Penerimaan Devisa Negara, serta Penegakan Hukum Pasal 11A Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam.

Kegiatan yang bertujuan memberikan pemahaman komprehensif kepada para pelaku usaha di bidang ekspor maupun impor dan stakeholders lainnya tersebut, terakit dalam mendorong optimalisasi penerimaan devisa negara melalui peran Desk Koordinasi Peningkatan Penerimaan Devisa Negara.

Seperi di ketahui, dalam rilisnya Bank Indonesia menyebutkan, posisi cadangan devisa Indonesia akhir Maret 2025 sebesar USD 157,1 milyar, meningkat dibandingkan posisi akhir Februari 2025 yang tercatat USD 154,5 milyar.

Kenaikan posisi cadangan devisa tersebut antara lain bersumber dari penerimaan pajak dan jasa serta penarikan pinjaman luar negeri pemerintah, di tengah kebijakan stabilitas nilai tukar rupiah sebagai respon Bank Indonesia, dalam menghadapi ketidak pastian pasar keuangan global yang tetap tinggi.

Sebagai upaya mendorong optimalisasi penerimaan devisa negara, pemerintah bersama stakeholders telah melakukan beberapa penyesuaian pengaturan.

Seperti penyesuaian, menerbitkan Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam.

Selanjutnya diikuti dengan penerbitan Peraturan Bank Indonesia No. 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia No. 7 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dan Devisa Pembayaran Impor.

Demikian pula penerbitan Keputusan Menteri Keuangan No : 2/KM.4/2025 tentang Penetapan Jenis Barang Ekspor Sumber Daya Alam Dengan Kewajiban Memasukkan Devisa Hasil Ekspor ke Dalam Sistem Keuangan Indonesia.*Mika.

(Syamsuri)

Google News

- Advertisement -spot_img
Related News

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini