Pasaman Barat | Mikanews.id : Apapun kegiatan yang dilaksanakan, sesuai uraian tugasnya masing-masing, harus dicatat dan tertata dengan maksimal. Pencatatan terhadap kegiatan dimaksud adalah bukti atau pembuktian terhadap bekerja atau tidaknya seseorang.
Seseorang dianggap bekerja atau tidaknya di unit kegiatannya pada hari dimaksud, kata Kasi Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan Islam (Pakis) Kantor Kementerian Agama Pasaman Barat, Sufrinas, pada apel di halaman kantor itu, Simpang Empat, Rabu (6/8).
Kondisi ini juga berlaku bagi aparatur di lingkungan Kantor Kementerian Agama Pasaman Barat sebab, katanya yang tahu dengan apa saja kegiatan yang dilakukan hari itu, sesuai jam kerjanya bukanlah orang lain (walau pihak lain dimaksud adalah rekan kerjanya), melainkan pribadi atau sendirinya sendiri.
Sebaliknya seseorang yang tidak bekerja di hari itu, tapi dirinya mencatat di agendanya. Maka dia dianggap bekerja, dibuktikan dengan adanya catatan hariannya.
Sebagai aparatur pemerintah yang bertugas di lingkungan Kantor Kementerian Agama Pasaman Barat, ingat Sufrinas, setiap pegawai tentu haruskan pula mencatat setiap kegiatan yang dilaksanakan diisi melalui link resmi.
Bagi aparatur Kementerian Agama, seperti di Pasaman Barat, menulis laporannya di e-kinerja. *Mika
(gmz)
