PASAMAN BARAT | Mikanews.id — DPRD Pasaman Barat bersama Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat menyepakati Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026.
Kesepakatan tersebut menjadi salah satu tahapan penting dalam proses penyusunan Perubahan APBD Pasaman Barat 2026.
Kesepakatan ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepakatan oleh Ketua DPRD Pasaman Barat Dirwansyah dan Bupati Pasaman Barat Yulianto dalam rapat paripurna di aula Kantor DPRD Pasaman Barat, Selasa (18/8/2026).
Rapat paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Pasaman Barat Dirwansyah. Rapat dihadiri para wakil ketua dan anggota DPRD Pasaman Barat.
Dari pihak pemerintah daerah, Bupati Yulianto hadir bersama Wakil Bupati M. Ihpan, Sekretaris Daerah Doddy San Ismail, para asisten, staf ahli, serta pimpinan perangkat daerah.
Sembilan Fraksi Sampaikan Catatan
Sebelum nota kesepakatan ditandatangani, sembilan fraksi DPRD Pasaman Barat menyampaikan pendapat akhir terhadap jawaban Bupati Yulianto atas pembahasan KUA-PPAS APBD Perubahan 2026.
Kesembilan fraksi tersebut yakni Golkar, PKS, PAN, Gerindra, PKB, NasDem, Demokrat, PDI Perjuangan, dan Pembangunan Nurani Ummat.
Dalam pendapat akhirnya, fraksi-fraksi DPRD memberikan sejumlah perhatian terhadap arah pengelolaan anggaran daerah.
Salah satu yang menjadi sorotan adalah penguatan Pendapatan Asli Daerah atau PAD. Peningkatan PAD dinilai penting untuk memperbesar kapasitas fiskal daerah.
DPRD juga menekankan perlunya pengelolaan Transfer ke Daerah (TKD) secara optimal agar penggunaannya tepat sasaran.
Selain itu, DPRD meminta percepatan realisasi pembangunan fisik serta peningkatan kualitas pelayanan publik.
Persoalan sinkronisasi produk hukum daerah juga menjadi perhatian. DPRD menilai sinkronisasi diperlukan agar tidak terjadi tumpang tindih dalam kebijakan daerah.
DPRD Tekankan Anggaran Harus Tepat Sasaran
Catatan dari sembilan fraksi tersebut menjadi bagian dari proses pembahasan sebelum KUA-PPAS APBD Perubahan 2026 disepakati.
Bupati Pasaman Barat Yulianto menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD atas kemitraan selama pembahasan anggaran.
“Pandangan dan masukan fraksi merupakan bagian penting dalam penyempurnaan kebijakan anggaran daerah. Pemerintah daerah akan memperhatikan dan menindaklanjutinya sesuai kewenangan serta ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Yulianto.
Yulianto juga menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk mengelola anggaran secara efektif dan berorientasi pada hasil.
Menurutnya, sinergi antara eksekutif dan legislatif diperlukan agar kebijakan anggaran tidak hanya selesai pada proses administratif.
Anggaran yang telah disepakati diharapkan dapat diterjemahkan ke dalam program pembangunan yang memberikan dampak bagi masyarakat.
KUA-PPAS Jadi Dasar Penyusunan Perubahan APBD
Setelah penyampaian pendapat akhir dan jawaban pemerintah daerah, Sekretaris DPRD Pasaman Barat Noperiade membacakan Nota Kesepakatan KUA-PPAS APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026.
Agenda kemudian dilanjutkan dengan pengambilan keputusan bersama.
Penandatanganan nota kesepakatan dilakukan Bupati Pasaman Barat Yulianto bersama Ketua DPRD Pasaman Barat Dirwansyah.
Prosesi tersebut disaksikan Wakil Bupati M. Ihpan, para wakil ketua DPRD, Sekretaris Daerah Doddy San Ismail, serta anggota DPRD Pasaman Barat.
Kesepakatan KUA-PPAS tersebut menjadi landasan formal bagi Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat dalam menyusun Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
Pemkab Pasaman Barat dan DPRD selanjutnya menyatakan komitmen untuk melanjutkan koordinasi dalam proses penganggaran.
Koordinasi tersebut akan mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
Dengan kesepakatan ini, pembahasan anggaran perubahan 2026 memiliki landasan bersama antara pemerintah daerah dan DPRD sebelum memasuki tahapan penyusunan Rancangan Perda Perubahan APBD 2026. (Aulia)





