BerandaBERITADugaan Minta Uang dan Ancaman Berita di Bireuen Disorot

Dugaan Minta Uang dan Ancaman Berita di Bireuen Disorot

BIREUEN | mikanews — Dugaan permintaan uang yang dikaitkan dengan rencana pemberitaan melibatkan seorang Kepala Perwakilan (Kaperwil) salah satu media di Aceh berinisial BN di Kabupaten Bireuen.

Dugaan tersebut mencuat setelah beredar percakapan WhatsApp antara oknum tersebut dan pihak yang disebut sebagai narasumber.

Peristiwa itu disebut terjadi di kawasan Jalan Bireuen–Takengon, Kecamatan Juli, Kabupaten Bireuen. Berdasarkan materi percakapan yang disebut beredar, permintaan uang berlangsung dalam beberapa tahap.

Pada Senin (10/8/2026), BN diduga meminta uang Rp800.000 dengan alasan untuk biaya perjalanan ke Lhokseumawe. Pihak yang dimintai uang disebut hanya mampu memberikan Rp500.000.

Tidak berhenti di situ, permintaan tambahan kembali muncul. Jumlah yang semula disebut Rp500.000 kemudian turun menjadi Rp300.000.

Yang menjadi sorotan adalah adanya kalimat dalam percakapan yang diduga mengaitkan pemberian uang dengan pemberitaan.

Salah satu kalimat yang disebut terdapat dalam percakapan berbunyi, “Ini nanti naik berita kaget bosnya.”

Kalimat tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai hubungan antara permintaan uang dan rencana pemberitaan. Namun, berdasarkan materi yang tersedia, belum dapat disimpulkan secara pasti mengenai motif, konteks keseluruhan percakapan, maupun apakah terdapat pemberitaan yang benar-benar dibuat sebagai akibat dari persoalan tersebut.

Pakar Hukum Soroti Etika Profesi Pers

Pakar Hukum Internasional dan Ekonom, Sutan Nasomal, S.H., M.H., menilai tindakan meminta uang dengan mengaitkannya pada pemberitaan, apabila terbukti, merupakan persoalan serius dalam praktik jurnalistik.

Menurut Sutan, wartawan memiliki tanggung jawab untuk bekerja secara independen dan profesional. Informasi yang disampaikan kepada masyarakat harus bersumber dari fakta dan tidak digunakan sebagai alat untuk memperoleh keuntungan pribadi.

“Wartawan wajib menyampaikan informasi secara independen, profesional, dan tidak boleh menyalahgunakan profesi untuk kepentingan pribadi,” kata Sutan dalam keterangan yang disampaikan terkait persoalan tersebut.

Ia menambahkan, apabila seorang oknum meminta uang dengan mengaitkannya dengan pemberitaan, tindakan tersebut patut diduga bertentangan dengan prinsip etika jurnalistik dan dapat mencederai nama baik profesi pers.

Sutan menegaskan bahwa fungsi pers bukan untuk melakukan transaksi atas pemberitaan. Wartawan memiliki tugas mencari, mengumpulkan, mengolah, dan menyampaikan informasi kepada masyarakat berdasarkan fakta.

Tidak Semua Wartawan Boleh Digeneralisasi

Dugaan yang melibatkan satu oknum tidak semestinya dijadikan alasan untuk menilai seluruh wartawan dengan cara yang sama.

Ketua DPD SWI Kabupaten Bener Meriah, Adis Atim Rohmansah, menilai perbuatan oknum yang terbukti menyalahgunakan profesi harus ditindak sesuai aturan. Namun, kasus tersebut tidak boleh digeneralisasi sebagai gambaran seluruh insan pers.

Menurutnya, organisasi profesi dan perusahaan media memiliki peran penting dalam melakukan pengawasan serta meningkatkan pemahaman mengenai etika jurnalistik.

Pengawasan diperlukan agar wartawan tetap menjalankan fungsi utamanya, yaitu memberikan informasi kepada masyarakat secara faktual dan bertanggung jawab.

Klarifikasi Masih Ditunggu

Hingga berita ini ditulis, pihak BN maupun media tempat yang bersangkutan bernaung disebut belum memberikan klarifikasi terkait dugaan permintaan uang dan percakapan yang beredar tersebut.

Redaksi tetap membuka ruang bagi pihak yang disebut dalam berita untuk menyampaikan hak jawab dan memberikan penjelasan mengenai konteks sebenarnya.

Kasus ini juga perlu dilihat secara hati-hati. Percakapan yang beredar merupakan dasar munculnya dugaan, bukan dengan sendirinya menjadi bukti bahwa seluruh tuduhan telah terbukti.

Prinsip praduga tak bersalah tetap harus dijunjung sampai terdapat fakta dan proses yang dapat memastikan apa yang sebenarnya terjadi.

Bagi masyarakat maupun narasumber yang menghadapi dugaan penyalahgunaan profesi pers, dokumentasi komunikasi dan bukti terkait dapat menjadi bagian penting untuk disampaikan kepada pihak yang berwenang atau lembaga yang memiliki mekanisme pengaduan pers. (Red)

Google News

Related News

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini