Padang | Mikanews.id — Dugaan penyitaan tanah dan bangunan milik Beni Saswin Nasrun (BSN) di Kota Padang kembali menjadi perhatian publik. Tim penasehat hukum BSN yang dipimpin Dr. Suharizal menyatakan telah menempuh berbagai langkah hukum untuk memastikan proses penanganan perkara berjalan sesuai aturan.
Dr. Suharizal menyampaikan hal tersebut pada Minggu (8/3/2026). Ia menjelaskan bahwa pihaknya telah mengajukan surat permohonan penundaan proses penuntutan sejak awal Januari 2026 kepada Kejaksaan Negeri Padang.
Namun hingga kini, kata dia, surat yang telah tercatat secara resmi tersebut belum mendapat jawaban dari pihak kejaksaan.
“Hingga hari ini surat kami yang tercatat di Kejaksaan Negeri Padang belum mendapat jawaban, baik diterima maupun ditolak,” ujarnya.
Menurutnya, langkah tersebut dilakukan untuk melindungi hak-hak hukum kliennya sekaligus memastikan proses hukum berjalan secara transparan dan sesuai prosedur.
Baca juga: Gudang Karton di Parit, Terbakar
Selain mengajukan permohonan penundaan penuntutan, tim kuasa hukum BSN juga telah menyampaikan persoalan ini ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk meminta perhatian serta penjelasan lebih lanjut terkait proses yang sedang berjalan.
Dr. Suharizal menambahkan, sejauh ini pihaknya telah melakukan sedikitnya lima upaya hukum, termasuk menyurati pihak terkait dan menempuh jalur hukum yang tersedia untuk menguji proses penyitaan yang diduga berkaitan dengan perkara yang menjerat BSN.
Kasus dugaan penyitaan aset ini menjadi sorotan karena menyangkut tanah dan bangunan yang disebut sebagai milik BSN di Kota Padang. Tim kuasa hukum berharap ada kejelasan sikap dari pihak kejaksaan agar proses hukum dapat berjalan secara terbuka dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.
Rizal





