BerandaNASIONALHampir Dua Tahun Terpendam: Ayah di Kaur Diduga Perkosa Anak Kandungnya 30...

Hampir Dua Tahun Terpendam: Ayah di Kaur Diduga Perkosa Anak Kandungnya 30 Kali, Diberi Obat Tidur & Diancam

Kaur | Mikanews : Kabar yang menggetarkan hati masyarakat Kabupaten Kaur, Bengkulu, terungkap Sabtu (26/9/2026) lewat rilis resmi Polres Kaur.

Seorang ayah berinisial SA (50) diamankan dan diduga melakukan tindakan asusila terhadap anak kandungnya sendiri selama hampir dua tahun, dari Juni 2024 hingga April 2026.

Perbuatan yang tersembunyi rapat ini akhirnya terkuak berkat kepekaan kerabat yang menyadari perubahan sikap korban.

Modus Terencana: Obat Tidur, Ancaman Maut, Berulang 30 Kali;

Kapolres Kaur AKBP Wiwin Syamsul Arifin, S.I.K., M.A.P., membeberkan hasil penyidikan:

Tersangka melakukan perbuatan itu sebanyak 30 kali dalam kurun waktu hampir dua tahun;

Sebelum bertindak, pelaku mencekoki obat tidur kepada korban hingga tidak berdaya;

Korban dibungkam dengan ancaman tegas: akan dibunuh jika berani bercerita kepada siapa pun;

Karena takut dan tidak berdaya, korban menanggung penderitaan sendirian berbulan-bulan lamanya.

Kepekaan Bibi Jadi Kunci Terungkapnya Kebenaran;

Kasus ini terbuka berkat perhatian tulus kerabat. Sang bibi menyadari keponakannya berubah drastis: murung, tertutup, tampak tertekan tanpa sebab jelas.

Dengan kesabaran dan pendekatan penuh kasih, ia membujuk korban hingga akhirnya berani menceritakan penderitaannya.

Laporan langsung disampaikan ke pihak berwajib.

Ini bukti nyata: kepekaan keluarga, tetangga, dan guru adalah benteng pertama perlindungan anak.

Perubahan sikap, ketakutan yang tidak wajar, atau penarikan diri dari lingkungan bisa menjadi tanda bahaya yang tak boleh diabaikan.

Ancaman Hukuman: Hukuman Paling Berat Menanti Pelaku;

Tindakan yang diduga dilakukan SA merupakan pelanggaran berat dengan ancaman pidana maksimal, antara lain:

– Pasal 76D jo. Pasal 80 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak — perbuatan cabul terhadap anak, diancam pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 20 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar;

– Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan, diancam pidana penjara paling lama 12 tahun;

– Pasal 52 Ayat (1) UU Perlindungan Anak — memperberat sanksi karena pelaku adalah orang tua kandung korban, kedudukannya justru memudahkan perbuatan, serta dilakukan berulang-ulang dan dengan ancaman kekerasan;

– Jika terbukti merencanakan atau melakukan dengan cara menidurkan korban, dapat dikenakan pasal tambahan sesuai keterangan ahli medis.

LSM P2NAPAS menuntut hukuman maksimal:

“Ayah seharusnya pelindung, bukan predator. Pengkhianatan kepercayaan ini harus dihukum seberat-beratnya agar menjadi pelajaran bagi semua pihak,” tegas perwakilan LSM P2NAPAS.

Jika Menemukan Tanda Kekerasan — Jangan Diam, Laporkan!

Setiap anak berhak tumbuh aman dan terlindungi.
Jika Anda menduga ada anak yang mengalami kekerasan, pengabaian, atau eksploitasi, segera hubungi:

-Layanan Pengaduan Masyarakat Perlindungan Anak Kemensos RI
-129 (bebas pulsa, dapat dihubungi 24 jam)
– Polisi — telepon 110 atau lapor ke kantor polisi terdekat
– Layanan Sahabat Anak — nomor 0811-188-129
– KPAI — (021) 31901674 atau WhatsApp 0811-99-129

Setiap laporan ditangani secara rahasia.
Korban dan pelapor berhak atas perlindungan identitas serta keamanan diri dan keluarga.

Kapolres Kaur mengingatkan:

“Perlindungan anak tidak cukup hanya di luar rumah. Justru di lingkungan keluarga, pengawasan harus paling ketat. Anak berhak aman di mana pun termasuk di rumahnya sendiri.”

Kasus ini menjadi pengingat menyakitkan namun penting: luka yang tersembunyi di balik pintu tertutup bisa dihentikan, asalkan kita berani peduli, bertanya, dan melaporkan.
(RED)

Google News

Related News

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini