JAKARTA | Mikanews — Janji Bersyarat DPR menjadi sorotan setelah pimpinan DPR RI menyatakan komitmen untuk menuntaskan dan mengesahkan RUU Perampasan Aset paling lambat dalam Rapat Paripurna pada 15 Desember 2026.
Janji Bersyarat DPR tersebut disampaikan di tengah gelombang aksi masyarakat di kawasan parlemen. Puluhan ribu warga dari berbagai kelompok datang membawa tuntutan yang berbeda, tetapi salah satu isu yang paling menonjol adalah desakan agar RUU Perampasan Aset segera disahkan.
Yang membuat pernyataan itu berbeda adalah konsekuensi yang disebutkan langsung oleh pimpinan DPR. Jika janji pengesahan tidak tercapai, pimpinan DPR menyatakan siap mundur, termasuk dari keanggotaan DPR.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan pernyataan tersebut ketika menerima perwakilan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) bersama sejumlah pimpinan DPR lainnya.
Sebanyak 14 perwakilan AMPB diterima di Ruang Abdul Muis. Mereka menyampaikan tuntutan agar RUU Perampasan Aset segera disahkan serta meminta penerapan hukuman mati bagi koruptor.
Dalam pertemuan itu, tuntutan masyarakat dituangkan dalam surat komitmen. Salah satu poin utamanya menetapkan batas waktu pengesahan RUU Perampasan Aset paling lambat 15 Desember 2026.
Dasco kemudian menyatakan bahwa apabila target tersebut tidak tercapai, pimpinan DPR siap meninggalkan lembaga legislatif.
“Kalau memang tidak selesai, ya kami mundur dari DPR ini, enggak apa-apa,” kata Dasco seperti disampaikan dalam bahan pemberitaan ini.
Komitmen tersebut kembali ditegaskan dalam Rapat Paripurna ke-3 DPR. Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyampaikan bahwa pembahasan RUU Perampasan Aset telah berjalan sejak tahun sebelumnya dan melibatkan puluhan narasumber.
Ketua DPR RI Puan Maharani juga mengonfirmasi batas waktu yang telah disepakati tersebut.
Ketika persetujuan dimintakan dalam rapat, anggota DPR yang hadir menjawab secara serempak, “Setuju!”
Bagi masyarakat yang datang ke parlemen, pernyataan tersebut menjadi titik penting. Namun, tanggal 15 Desember 2026 sekaligus menjadi batas yang akan menentukan apakah komitmen politik itu benar-benar berubah menjadi produk hukum.
Aksi masyarakat berlangsung dalam jumlah besar. Selain AMPB, terdapat Aliansi Masyarakat Depok Bersatu, Gerakan Rakyat Menggugat (GERAM), serta Relawan Madura.
GERAM membawa sepuluh tuntutan. Sementara Relawan Madura menyampaikan dukungan terhadap program Makan Bergizi Gratis.
Secara keseluruhan, tercatat 62 gelombang penyampaian pendapat berlangsung di wilayah Jakarta pada hari tersebut.
Pengamanan di sekitar lokasi aksi juga diperketat. Sebanyak 18.504 personel gabungan dikerahkan, dengan 4.274 personel ditempatkan khusus untuk mengamankan kawasan parlemen.
Sebanyak 65 orang turut diamankan karena diduga membawa benda berbahaya.
AMPB memilih membubarkan diri sekitar pukul 12.30 WIB setelah menerima salinan komitmen yang telah dibacakan di hadapan massa.
Situasi berbeda terjadi ketika massa GERAM datang pada sore hari. Aksi kemudian memanas dengan pembakaran ban, upaya menggoyang pagar, dan pelemparan botol.
Kondisi tersebut berdampak pada arus lalu lintas. Jalan Gatot Subroto dan akses Tol Slipi sempat ditutup, sementara layanan TransJakarta dialihkan.
Di tengah rangkaian aksi tersebut, komitmen DPR mengenai RUU Perampasan Aset menjadi perhatian utama.
Batas waktu 15 Desember 2026 kini bukan sekadar tanggal dalam kalender. Bagi kelompok masyarakat yang mendesak pengesahan RUU tersebut, tanggal itu menjadi waktu untuk mengukur apakah janji yang disampaikan di depan publik benar-benar dipenuhi.
Komitmen tertulis dan pernyataan pimpinan DPR menjadi awal dari proses tersebut. Namun, pengesahan RUU Perampasan Aset tetap menjadi ukuran akhirnya.
Masyarakat tidak hanya menunggu pernyataan. Mereka menunggu keputusan yang benar-benar disahkan dalam rapat paripurna.
Karena itu, Janji Bersyarat DPR akan menghadapi pembuktian pada 15 Desember 2026.
Jika RUU Perampasan Aset disahkan sesuai batas waktu yang dijanjikan, komitmen tersebut akan memiliki bukti nyata. Sebaliknya, jika target tidak tercapai, konsekuensi yang telah dinyatakan pimpinan DPR akan menjadi bagian yang ikut ditagih masyarakat.
Tanggal itu akhirnya memiliki arti yang lebih besar daripada sekadar tenggat waktu. Itu adalah hari ketika DPR harus membuktikan apakah komitmen yang disampaikan di hadapan rakyat benar-benar dijalankan. (Red)





