KARAWANG | mikanews — Kapolresta Karawang Kombes Pol. Mario Prahatinto menegaskan bahwa masyarakat bebas menyampaikan aspirasi, tetapi penyampaian pendapat di muka umum harus dilakukan secara tertib, santun, dan tidak anarkis.
Imbauan Kapolresta Karawang itu ditujukan kepada seluruh masyarakat di wilayah hukum Polres Karawang. Pesan tersebut disampaikan untuk menjaga ketertiban, kedamaian, serta stabilitas keamanan di wilayah Jawa Barat.
Mario mengatakan penyampaian aspirasi merupakan hak sah setiap warga negara dalam sistem demokrasi. Namun, hak tersebut harus digunakan secara bertanggung jawab.
“Cara penyampaian yang baik dan beradab justru akan membuat pesan yang diperjuangkan lebih mudah diterima oleh semua pihak,” ujar Mario.
Imbauan tersebut menindaklanjuti arahan Kapolda Jawa Barat yang disampaikan melalui Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan mengenai pentingnya menjaga kondusivitas dan stabilitas keamanan di Jawa Barat.
Kepolisian meminta masyarakat tetap tertib ketika menyampaikan pendapat. Sikap santun dan beradab dinilai penting agar kegiatan penyampaian aspirasi tidak mengganggu ketenteraman umum.
Masyarakat juga diminta menghindari tindakan provokatif, kekerasan, dan perusakan fasilitas publik.
Menurut kepolisian, tindakan anarkis tidak hanya berdampak pada pelaku, tetapi juga dapat merugikan masyarakat secara luas.
Karena itu, dialog dan komunikasi konstruktif didorong sebagai bagian dari upaya mencari solusi bersama.
Di sisi lain, Polresta Karawang menegaskan kesiapannya memberikan pelayanan, pengawalan, dan pengamanan terhadap kegiatan penyampaian pendapat di muka umum.
Pengamanan tersebut diberikan sepanjang kegiatan berlangsung sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Melalui program GAZZ Karawang atau Gerak Cepat Hadir Tepat, kepolisian mengajak seluruh elemen masyarakat menjaga kedamaian di Kabupaten Karawang dan Jawa Barat.
Kapolresta Karawang juga menekankan bahwa menjaga kondusivitas bukan semata-mata menjadi tugas aparat kepolisian.
Menurutnya, keamanan dan ketertiban merupakan tanggung jawab bersama seluruh elemen masyarakat.
Pesan tersebut menempatkan penyampaian aspirasi dan pemeliharaan keamanan sebagai dua hal yang harus berjalan beriringan: masyarakat tetap dapat menyuarakan pendapat, sementara pelaksanaannya dilakukan secara tertib dan sesuai ketentuan hukum. (HH)





