Jakarta | Mikanews.id — Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si. menegaskan kesiapan Polri menjadi jembatan komunikasi antara buruh dan pemerintah dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan.
Pernyataan itu disampaikan Kapolri saat menghadiri dialog bersama jajaran Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia (KBPBI) di Kantor Sekretariat Bersama KBPBI, Jakarta, Jumat (7/8).
Pertemuan tersebut menjadi ruang bagi jajaran serikat pekerja untuk menyampaikan aspirasi secara langsung terkait penyusunan RUU Ketenagakerjaan.
Kapolri menyatakan, Polri siap membantu membuka ruang komunikasi agar aspirasi buruh dapat disampaikan melalui dialog dan musyawarah bersama tim di DPR.
Langkah tersebut dinilai penting agar pembahasan regulasi ketenagakerjaan dapat berlangsung secara konstruktif dan tidak mengabaikan kepentingan pekerja.
Dorong Kepastian Hukum bagi Pekerja
Dalam dialog tersebut, RUU Ketenagakerjaan diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi pekerja.
Namun, regulasi tersebut juga diharapkan tetap menjaga keseimbangan antara kepentingan pekerja, pengusaha, dan pemerintah.
Keseimbangan itu menjadi bagian penting dalam membangun hubungan industrial yang harmonis. Regulasi yang dihasilkan diharapkan tidak hanya memberikan perlindungan, tetapi juga mampu menciptakan kepastian bagi seluruh pihak yang berkepentingan.
Kapolri menempatkan komunikasi dan musyawarah sebagai bagian penting dalam menyampaikan aspirasi buruh kepada pihak yang terlibat dalam proses pembahasan regulasi.
Komunikasi Jadi Kunci
Dialog antara Kapolri dan KBPBI menunjukkan pentingnya komunikasi langsung dalam proses penyusunan kebijakan ketenagakerjaan.
Melalui komunikasi yang konstruktif, aspirasi serikat pekerja dapat disampaikan melalui jalur dialog bersama tim di DPR.
Proses tersebut diharapkan membantu menghasilkan kebijakan ketenagakerjaan yang memberikan manfaat bagi masyarakat sekaligus mendukung terciptanya hubungan industrial yang harmonis.
Pertemuan Kapolri dengan jajaran KBPBI menjadi bagian dari upaya membuka ruang komunikasi mengenai kepentingan pekerja dalam proses penyusunan RUU Ketenagakerjaan.





