Tangerang | Mikanews : Dugaan pelecehan yang melibatkan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang, AS, kini memasuki jalur penanganan ganda: pemeriksaan disiplin internal pemerintah daerah serta pendalaman materi di Polda Banten.
Kasus ini mengingatkan pentingnya menjaga batas profesionalisme sekaligus menjamin keamanan dan hak pihak yang melaporkan.
Kepala BKPSDM Kabupaten Tangerang, Beni Rachmat, mengonfirmasi pembentukan tim pemeriksa khusus yang terdiri dari unsur Inspektorat, BKPSDM, Asisten, dan Bagian Hukum.
“Saat ini kami sedang memproses dugaan pelanggaran disiplin. Yang bersangkutan telah dipanggil untuk dimintai keterangan. Keputusan sanksi baru diambil setelah seluruh tahapan selesai dilalui sesuai ketentuan,” ujar Beni, Jumat (25/9/2026).
Secara terpisah, Polda Banten juga telah menerima laporan dan menyatakan akan melakukan pendalaman materi secara menyeluruh.
Peristiwa yang dilaporkan terjadi pada 2 September 2026. AS mengakui memanggil bawahannya untuk membahas pelaksanaan tugas, kendala operasi, dan kondisi pekerjaan.
“Saya berpesan agar beliau tidak merasa takut dan dapat menyampaikan informasi secara terbuka. Setelah pembicaraan selesai, beliau mengajak bersalaman. Terdapat gestur spontan yang saya maksudkan sebagai bentuk dukungan moral,” ungkap AS.
Namun, gestur tersebut ditafsirkan berbeda oleh pelapor dan dilaporkan sebagai tindakan pelecehan.
AS membantah tegas tuduhan itu:
“Saya tegaskan: tidak pernah ada niat merendahkan, mempermalukan, menjatuhkan, apalagi melecehkan secara seksual. Saya sangat menghormati harkat dan martabat beliau sebagai perempuan.” terang AS.
Perlindungan Korban dan Pelapor:
Hak yang Tak Boleh Diabaikan;
Di tengah perbedaan keterangan, satu hal yang tak boleh diabaikan adalah jaminan keamanan dan perlindungan bagi pihak yang melaporkan.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 jo. UU No. 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, serta diperkuat UU No. 3 Tahun 2026, korban maupun pelapor berhak atas :
– Perlindungan keamanan diri, keluarga, dan harta benda dari ancaman;
– Memberikan keterangan tanpa tekanan, intimidasi, atau campur tangan pihak lain;
– Kerahasiaan identitas dan data pribadi;
– Akses terhadap pemulihan psikologis, sosial, hingga pendampingan hukum;
– Mendapatkan informasi perkembangan perkara hingga putusan akhir.
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) juga berperan memberikan dukungan menyeluruh, bukan sekadar pengamanan fisik, melainkan pemulihan martabat dan kondisi psikologis korban .
Kasus ini juga mengingatkan bahwa di lingkungan kerja, terlebih adanya perbedaan kedudukan atasan dan bawahan, pihak pimpinan wajib menjaga jarak dan batas profesionalisme.
Setiap pelapor berhak didengar tanpa rasa takut akan pembalasan, penurunan jabatan, atau tekanan sosial .
Keadilan Harus Berjalan untuk Semua Pihak
Proses pemeriksaan diharapkan berjalan objektif, teliti, dan transparan, tidak memihak jabatan, tidak menutup-nutupi, sekaligus menjaga hak pembelaan bagi terduga.
Atasa adanya dugaan peristiwa tersebut, masyarakat berharap kepada pihak trrksit agar;
– Fakta diungkap berdasarkan bukti yang sah;
– Korban merasa aman dan didampingi sepanjang proses hukum;
– Tidak ada intimidasi atau tekanan kepada siapa pun;
– Hasil akhir menjadi pelajaran bahwa batas kesopanan dan penghormatan tak boleh dilanggar oleh siapa pun, di posisi apa pun.
Hasil pemeriksaan ini sekaligus menjadi cermin:
apakah institusi mampu menegakkan aturan secara tegas, atau justru membiarkan ketidakberesan berlangsung tanpa penyelesaian.
Hingga kini, kedua proses pemeriksaan masih berlangsung.
Publik menantikan hasil yang transparan, akuntabel, dan meyakinkan semua pihak.
(Sms)





