spot_img
spot_img
BerandaDAERAHKejari Pasbar Selamatkan Rp617 Juta dari Tiga Kasus Korupsi dan Lampaui Target...

Kejari Pasbar Selamatkan Rp617 Juta dari Tiga Kasus Korupsi dan Lampaui Target Kinerja Tahun 2025

SIMPANG EMPAT | Mikanews.Id : Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasaman Barat mencatat capaian tegas dalam penanganan tindak pidana korupsi sepanjang 2025. Dalam pemaparan kinerja yang digelar pada peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (HAKORDIA), Selasa (9/12/2025), Kejari mengumumkan keberhasilan memulihkan kerugian negara sebesar Rp617.875.000 serta menangani perkara di atas batas anggaran yang ditetapkan pemerintah.

Pemaparan tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat, Tjut Zelvira Novani, didampingi jajaran Pidsus, Intelijen, Datun, dan Bidang Pemulihan Aset. Data yang disampaikan menunjukkan bahwa kinerja Kejari Pasbar tahun ini tidak hanya agresif dalam penindakan, tetapi juga akurat dalam pemulihan aset negara.

Kerja di Atas Kapasitas: Anggaran untuk 3 Perkara, Ditangani Lebih Banyak

Dalam konferensi pers, Kajari menegaskan bahwa timnya bekerja di luar batas dukungan anggaran.

> “Anggaran yang tersedia hanya cukup untuk tiga perkara, namun kami mampu menangani jauh lebih banyak dari itu. Kami bekerja maksimal,” tegas Kajari.

Capaian penanganan perkara Bidang Pidsus hingga 9 Desember 2025 tercatat:

  • 3 penyelidikan
  • 7 penyidikan
  • 7 penuntutan
  • 3 eksekusi

Kinerja ini menegaskan bahwa Kejari Pasbar tidak hanya menuntaskan penyidikan, tetapi juga memastikan perkara sampai ke tahap eksekusi—tahap yang sering tersendat di sejumlah daerah.

Tiga Kasus Besar dan Total Pemulihan Rp617 Juta

Pemulihan kerugian negara tahun ini bersumber dari tiga perkara korupsi:

1. Kasus PDAM Tirta Gemilang – Terpidana HST

Perkara penyimpangan dana MBR 2016–2021 senilai Rp3 miliar.

Uang Pengganti: Rp192.875.000

Denda: Rp50.000.000

Baca juga : Kekosongan Jabatan Eselon II, Pemkab Pasaman Barat Lantik 7 Pejabat di Aula Kantor BKPSDM Pasaman Barat

2. Kasus Pembangunan RSUD Pasaman Barat – Terpidana AM

Perkara TPPU proyek pembangunan RSUD (TA 2018–2020).

Denda: Rp100.000.000

3. Kasus Pembangunan RS Pratama Ujung Gading

Pekerjaan pembangunan gedung TA 2018.

Pemulihan: Rp275.000.000

Total keseluruhan: Rp617.875.000.

> “Penegakan hukum bukan hanya menjerat pelaku, tetapi memulihkan kerugian negara. Itu prioritas kami,” tegas Kajari.

Selain Menindak, Kejari Pasbar Perkuat Pencegahan

Membawa tema “Berantas Korupsi untuk Kemakmuran Rakyat”, Kejari Pasbar menegaskan bahwa pemberantasan korupsi harus seimbang antara penindakan dan pencegahan.

Rangkaian HAKORDIA 2025 menghadirkan:

Lomba baca dan cipta puisi antikorupsi tingkat SLTA

Penilaian 19 karya pelajar

Pementasan dan penyerahan hadiah pada puncak peringatan

Kuliah umum di Institut Teknologi Ilmu Sosial Khatulistiwa Pasbar melalui program Jaksa Masuk Kampus

Langkah-langkah ini menyasar generasi muda untuk memperkuat budaya integritas di Pasaman Barat.

Momentum Penguatan Kepercayaan Publik

Dengan capaian penindakan di atas target dan pemulihan kerugian negara yang signifikan, Kejari Pasaman Barat menunjukkan kinerja yang terukur sekaligus memberikan pesan bahwa penanganan korupsi dilakukan secara serius, konsisten, dan tanpa kompromi.

Kejari berharap momentum HAKORDIA menjadi titik tekan untuk memperkuat dukungan publik dan menekan ruang gerak korupsi di wilayah Pasaman Barat.

Kinerja tegas, pemulihan jelas, dan arah pemberantasan korupsi semakin terukur—itulah pesan yang ditegaskan Kejari Pasbar pada HAKORDIA 2025.*mika
(Akhir)

Google News

Related News

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini