Pasaman Barat | Mikaneews.id – Peredaran narkotika di Kecamatan Kinali kembali diguncang penangkapan seorang pria berinisial SY (33) oleh tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pasaman Barat. Pelaku yang diduga menjadi pengedar sabu-sabu dan ganja kering itu diringkus di Jorong Sidomulyo, Nagari Mudik Labuah, Rabu (13/5/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.
Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima banyak laporan masyarakat terkait maraknya aktivitas transaksi narkoba di wilayah tersebut. SY bahkan diketahui telah lama menjadi target operasi petugas karena kerap lolos saat dilakukan pengejaran.
Kasat Resnarkoba Polres Pasaman Barat, Iptu Andhika, mewakili Kapolres AKBP Agung Tribawanto mengatakan, tim langsung melakukan pengintaian setelah memperoleh informasi dari warga.
“Pelaku memang sudah menjadi target operasi petugas. Aktivitasnya meresahkan masyarakat dan sudah beberapa kali lolos dari pengejaran,” ujar Iptu Andhika, Sabtu (16/5/2026).
Saat petugas mendekat, SY berusaha melarikan diri ke arah kebun kelapa sawit milik warga. Bahkan pelaku sempat melakukan perlawanan dan membuang barang bukti untuk menghilangkan jejak. Namun upaya tersebut gagal setelah tim Opsnal yang dipimpin langsung Kasatresnarkoba berhasil menangkapnya.
Dalam penggeledahan awal yang disaksikan tokoh masyarakat setempat, polisi menemukan 26 paket kecil diduga sabu-sabu yang dibungkus plastik klip warna pink. Barang haram tersebut disimpan di dalam dompet milik pelaku.
Baca juga: Tragedi Rura Patontang: Panggilan Darurat Perbaikan Layanan Kesehatan Daerah Terpencil Pasaman Barat
Tidak berhenti di lokasi penangkapan, polisi kemudian melakukan penggeledahan di rumah pelaku. Dari rumah tersebut, petugas kembali menemukan dua paket kecil sabu-sabu dan 10 paket kecil ganja kering yang dibungkus plastik klip bening.
Selain narkotika, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain berupa timbangan digital, bong, kaca pirek, plastik klip kosong, tas hitam, hingga uang tunai Rp350 ribu yang diduga hasil transaksi narkoba.
“Pelaku mengakui seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya. Narkotika itu diperoleh dari dua rekannya yang saat ini sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),” jelas Andhika.
Menurut pengakuan pelaku, sabu-sabu dan ganja tersebut rencananya akan diedarkan di wilayah Jorong Sidomulyo hingga kawasan Kecamatan Kinali.
Saat ini SY beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mako Polres Pasaman Barat untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih memburu dua pemasok narkotika yang identitasnya telah dikantongi petugas.
Kasat Resnarkoba menegaskan, pelaku dijerat dengan pasal berlapis terkait tindak pidana narkotika sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan KUHP terbaru.
“Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar,” tegasnya.





