SIMPANG EMPAT | Mikanews.id – Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat melalui Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBP3A) memperkuat langkah pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak dengan menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) di Aula Kantor Bupati Pasaman Barat, Kamis (26/6).
Rakor tersebut membahas upaya pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak, Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH), serta pencegahan perkawinan anak.
Kegiatan ini melibatkan berbagai pemangku kepentingan dan menjadi langkah strategis untuk memperkuat sinergi lintas sektor dalam pencegahan maupun penanganan kasus yang melibatkan perempuan dan anak di Pasaman Barat.
Mewakili Bupati Pasaman Barat, Asisten Administrasi Umum Setda Pasbar Harnina Syahputri menegaskan bahwa kesamaan persepsi dan koordinasi antarlembaga menjadi faktor penting dalam membangun sistem perlindungan yang efektif, cepat, dan responsif.
Menurut Harnina, kekerasan terhadap perempuan dan anak, TPPO, ABH, hingga perkawinan anak merupakan persoalan bersama yang membutuhkan keterlibatan seluruh unsur masyarakat.
“Kekerasan terhadap perempuan dan anak, TPPO, ABH, hingga perkawinan anak merupakan tantangan bersama yang perlu keterlibatan seluruh elemen masyarakat,” ujarnya saat membuka kegiatan.
Ia mengajak seluruh pihak untuk terus meningkatkan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat. Selain itu, peran keluarga sebagai lingkungan pertama dan utama dalam proses pengasuhan anak juga harus semakin diperkuat.
Harnina menambahkan, kolaborasi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, lembaga pendidikan, lembaga keagamaan, organisasi masyarakat hingga dunia usaha sangat diperlukan untuk menciptakan lingkungan yang aman dan ramah bagi perempuan dan anak.
Sementara itu, Ketua Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Pasaman Barat, Sifrowati Yulianto, menegaskan bahwa lembaganya memiliki peran penting dalam memberikan perlindungan kepada korban kekerasan.
Menurutnya, selain menangani kasus, P2TP2A juga aktif melakukan langkah pencegahan melalui sosialisasi, edukasi, serta peningkatan kesadaran masyarakat terkait hak-hak perempuan dan anak.
“Keberadaan P2TP2A sangat penting dalam memberikan perlindungan terhadap perempuan dan anak yang menjadi korban kekerasan. Selain penanganan kasus, P2TP2A juga berperan dalam kegiatan pencegahan melalui sosialisasi, edukasi, dan peningkatan kesadaran masyarakat tentang hak-hak perempuan dan anak serta pentingnya menciptakan lingkungan yang aman dan ramah anak,” kata Sifrowati.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila menemukan atau mengetahui adanya tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak.
“Silakan laporkan ke P2TP2A jika melihat kekerasan terhadap perempuan dan anak,” tegasnya.
Selain itu, Sifrowati mengingatkan para orang tua untuk meningkatkan pengawasan terhadap penggunaan gawai oleh anak. Menurutnya, pengaruh media digital perlu mendapat perhatian serius agar tidak berdampak negatif terhadap tumbuh kembang anak.
Ia turut mengajak seluruh pihak mendukung implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak.
Di sisi lain, Kepala DPPKBP3A Pasaman Barat Armen mengungkapkan bahwa sejak awal tahun 2026 hingga saat ini, UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Pasaman Barat telah menangani sebanyak 42 kasus.
“Data ini jadi perhatian bersama. Upaya pencegahan, edukasi, serta penanganan kasus secara terpadu harus terus diperkuat,” ujarnya.
Rakor menghadirkan tiga narasumber, yakni Kepala Pengadilan Agama Talu H. Mohamad Mu’min, S.H.I., M.H., Kepala Kantor Kementerian Agama Pasaman Barat Dr. Thomas Febria, S.Ag., M.A., serta Kanit PPA Polres Pasaman Barat Ipda Admi Pandowita, S.H.
Sebagai bentuk penguatan komitmen bersama, kegiatan tersebut juga dirangkai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak oleh sejumlah instansi terkait.
Rakor diikuti oleh unsur Pengadilan Agama Talu, KUA, Polres Pasaman Barat, Dinas Pendidikan, Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, Korwilcam Disdik se-Pasaman Barat, perwakilan madrasah dan pondok pesantren, serta Ketua Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM) dari 90 nagari di Pasaman Barat. (Aulia)





