JAKARTA| Mikanews — Kejaksaan Agung menetapkan lima pihak sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola perdagangan komoditas nikel periode 2017–2020. Penetapan tersebut mencakup satu tersangka korporasi dan empat orang.
Kejaksaan Agung mengumumkan penetapan tersangka korupsi pada Jumat, 25 September 2026. Pengumuman disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, S.H., M.H., di kantor Kejaksaan Agung, Jalan Sultan Hasanuddin Nomor 1, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Penetapan tersangka korupsi tersebut dituangkan dalam lima Surat Penetapan Tersangka bernomor TAP-49 hingga TAP-53/F.2/Fd.2/09/2026. Seluruh surat tersebut diterbitkan pada 25 September 2026.
Lima tersangka itu adalah PT CNI sebagai tersangka korporasi, BS yang pada 2017–2018 menjabat Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral, Ditjen Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, NRH yang menjabat Kepala Unit Sucofindo Kendari pada 2012–2019, serta MRI yang menjabat Kepala Bidang Mineral dan Batubara Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tenggara pada 2017–2019.
Satu tersangka korupsi perorangan lainnya belum hadir memenuhi panggilan penyidik.
Dalam penyidikan, Kejaksaan Agung memeriksa 116 saksi dan tiga ahli. Penyidik juga menyita 143 dokumen serta barang bukti berdasarkan persetujuan pengadilan dan melakukan penggeledahan di sejumlah wilayah, termasuk Sulawesi Tenggara dan DKI Jakarta.
Penyidik menduga PT CNI melakukan ekspor nikel tanpa memenuhi kewajiban penyerapan pasar dalam negeri atau Domestic Market Obligation (DMO).
Untuk mendukung kegiatan ekspor tersebut, PT CNI diduga meminta NRH menerbitkan dokumen hasil uji kadar nikel yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya di lapangan.
Dokumen tersebut kemudian digunakan sebagai salah satu dasar dalam pengajuan izin ekspor kepada Kementerian ESDM.
Dalam perkara ini, BS bersama pejabat lainnya diduga menerbitkan rekomendasi izin ekspor meskipun PT CNI disebut belum memiliki Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang sah.
Penyidik juga menduga terdapat upaya menutupi ketidaksahan dokumen dengan mengajukan persetujuan RKAB yang telah dimanipulasi.
Di tingkat daerah, MRI bersama pejabat lain di lingkungan Dinas ESDM Sulawesi Tenggara diduga tidak melakukan verifikasi secara menyeluruh terhadap dokumen yang diajukan sehingga dokumen tersebut dapat disahkan.
Penyidik menduga sejumlah penyelenggara negara yang membantu memenuhi permintaan PT CNI menerima uang dari perusahaan.
Rangkaian dugaan perbuatan tersebut disebut berlangsung secara berkesinambungan selama 2017 hingga 2020.
Berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), perkara tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp401.653.737.469,69, atau sekitar Rp401,65 miliar.
Angka tersebut perlu dibedakan dari Rp401,6 triliun. Berdasarkan nilai rupiah yang tercantum dalam materi perkara, kerugian yang disebutkan adalah sekitar Rp401,6 miliar.
Kejaksaan Agung telah melakukan penahanan terhadap tersangka yang telah memenuhi panggilan penyidik.
BS dan MRI ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Sementara itu, NRH ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Masa penahanan diberlakukan selama 20 hari sejak 25 September 2026.
Sementara itu, terhadap tersangka kelima yang belum memenuhi panggilan, penyidik menyatakan akan mengambil langkah hukum selanjutnya untuk memastikan yang bersangkutan hadir dalam proses penyidikan.
Para tersangka disangkakan dengan sejumlah ketentuan pidana korupsi, termasuk Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c KUHP berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2023, subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 12 huruf a atau b UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 606 ayat (2) juncto Pasal 20 huruf a atau c KUHP.
Kejaksaan Agung menyatakan penanganan perkara akan dilakukan secara transparan dan menyeluruh sesuai proses hukum yang berlaku.
Kejaksaan juga mengimbau masyarakat mengikuti perkembangan perkara melalui saluran resmi Kejaksaan Agung untuk menghindari informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Dalam perkara ini, seluruh pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka tetap memiliki hak untuk menjalani proses hukum dan memberikan pembelaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (Red)





